Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Mojokerto Nihil Temuan

 


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Forkopimda Operasi Cukai di Pasar Tanjung.


KOTA MOJOKERTO -Merdekanews, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kanwil Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, Rabu (27/10).


Operasi tersebut juga melibatkan Forkopimda Kota Mojokerto antara lain Dandim 0815 Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kota Mojokerto.


Pembukaan kegiatan tersebut dilakukan di Pendopo Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian Tim dengan titik lokasi razia yang berbeda.


Dalam razia itu terbagi dua Tim. Tim satu dengan sasaran Pasar Tanjung anyar sisi sebelah barat. Sedangkan Tim dua dengan sasaran Pasar Tanjung anyar sisi sebelah timur.


Dalam operasi tersebut, nihil temauan atau tidak ditemukan toko maupun distributor rokok yang menjual rokok ilegal.


Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, pihaknya bersama Tim melakukan sidak (inspeksi mendadak, red) ke beberapa lokasi tempat penjualan di Pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto.


"Pasar ini adalah pasar induk, lebih dari 2.500 pedagang ada di Pasar ini. Tentu ini potensi terbesar, termasuk untuk penjualan dan perdagangan rokok," ujarnya.


Dari hasil sidak tersebut, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal.


"Alhamdulillah dari beberapa toko yang menjual ratusan merek rokok, luar biasa variannya banyak sekali, sejauh ini semua berpita cukai legal," imbuh Ning Ita.


Meski demikian Ning Ita menyebut hasil itu dapat dijadikan indikator tidak adanya peredaran rokok ilegal. Sebab biasanya peredaran rokok ilegal tidak melalui Pasar resmi seperti di Pasar Tanjunganyar ini.


"Tentu ini tidak bisa dijadikan indikator, karena ini pasar resmi ya, justru kita cari ke area lain yang memungkinkan, jadi selama di pasar yang resmi ini semuanya masih legal," pungkasnya.


Hal yang sama dikatakan Pancoro Agung, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Menurutnya, biasanya penjualan rokok ilegal tidak hanya di pasar tradisional terbuka saja, tetapi sudah merambah ke Pasar online.


"Karena zaman sekarang dia (pelaku, red) sudah tahu yang ilegal itu tidak mungkin dijual secara terbuka seperti ini, dan bahkan sekarang sudah merambah ke penjualan online. Itulah kemarin kita di sidoarjo sudah melakukan penangkapan dan penindakan, dan sekarang sudah kita lakukan penyidikan, dia melalui online rata-rata," pungkasnya.yn

Post a Comment

0 Comments