Operasi di Pasar Tanjunganyar, Wali Kota Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal



 MOJOKERTO – Merdekanews, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari  bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Tanjung Anyar Jl. Residen Pamuji Kota Mojokerto, Rabu (27/10/ 2021).


Kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melibatkan unsur  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. Pemberangkatan sidak dimulai dari ruang Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB.


Lokasi sasaran operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sidoarjo tahun 2021 kali ini, dibagi menjadi dua tim.


Tim pertama  penyisiran Pasar Tanjunganyar bagian timur,  dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung.


Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kota Mojokerto Agustinus Heri M. Dandim 0815 CPYJ diwakilkan Pasilog, dan Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.


Tim kedua melakukan penyisiran di area Pasar Tanjunganyar bagian barat di pimpin Sekretasis Daerah (Sekda) Gaguk Tri Prasetyo, Kapolresta Mojokerto yang diwakilkan Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto, dan didampingi Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Pedangan Kota Mojokerto Ani Wijaya.


Di sela sela  penyisiran pasar Tanjung anyar bagian timur, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada wartawan mengatakan, kami beserta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung. Serta Forkopimda lakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Tanjunganyar.


Di pasar ini tidak diemukan toko atau lapak yang kedapatan menjual rokok illegal/tanpa pita rokok. Kami dalam antisipasi peredaran rokok ilegal seering lakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat, ASN Kelurahan, Linmas, RT/RW.


“Dengan sosialisasi tentang rokok ilegal secara masif  pengawasan menjadi semakin kuat, dan masyarakat kita ajak bersama untuk ikut awasi peredaran rokok ilegal,“ ucapnya.


Masih kata Ning Ita panggilan Wali Kota Mojokerto, berharap masyarakat Kota Mojokerto untuk mengkonsumsi rokok dengan pita cukai, atau rokok bermerk legal, karena kontribusi perusahaan rokok sangat besar pada negara dan hasilnya juga kembali pada kemanfaatan masyarakat.


“Kalau di Kota Mojokerto, DBHCT dipergunakan untuk pembiayaan covereight kesehatan, kebutuhan asuransi kesehatan di Kota Mojokerto,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung. Pada wartawan menjelaskan, kategori rokok ilegal Yaitu  rokok pakai pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas tempelan, rokok pita cukai berbeda (pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan) dan Rokok polos atau tanpa pita cukai.


”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.yn.

Post a Comment

0 Comments