Sengketa Informasi Publik Antara Barracuda Dan Pemdes Peterongan Kec. Bangsal

 


MOKOKERTO.Merdekanews.id

Perselisihan atau sengketa informasi publik antara Barracuda dan Pemerintah Desa (Pemdes)  Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto masih belum ada titik temu bahkan terus berlanjut hingga ke rana yang lebih tinggi. 

Pasalnya hasil putusan dalam sidang pertama Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 tanggal 6 Pebruari 2020 telah dikabulkan permohonan dari pemohon bahwa Informasi yang diminta pemohon dinyatakan  bersifat terbuka. 

Dan dijelaskan dalam putusan KIP berbunyi :

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :

A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017

B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017, hal di atas adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon.

Untuk itu Ketua Majelis juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan Perdes APBD tahun 2015-2016 dan 2017, namun sampai saat ini salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belum di berikan dengan berbagai macam alasan. 

Melalui kuasa hukumnya, LSM Barracuda hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 resmi mengajukan penetapan putusan eksekusi ke PTUN Jawa Timur  yang ada di Jl. Ir. H. Juanda 89 Gedangan Sidoarjo. 

"Kami mengajukan penetapan keputusan eksekusi putusan Komisi Informasi terhadap Pemdes Peterongan karena kami simpulkan mereka tidak transparan dalam hal menjalankan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan tahun 2015 -2016 dan 2017" ungkap Hadi Purwanto, ST kepada media (22/11/21). 

"Kalau memang kinerjanya baik, kenapa harus menyembunyikan salinan itu ?, mestinya diberikan dengan senang hati. Dengan hal itu mungkin ada hal yang tidak  sedap yang bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa" unkapnya.

"Seperti yang telah di putuskan dalam persidangan, bahwa dalam waktu 14 hari kerja termohon harus bisa memenuhi apa yang diharapkan termohon, tapi sampai detik ini Pemdes Peterongan tidak menggubris putusan tersebut" tutup Hadi.(rina)

Post a Comment

0 Comments