KAJARI KOTA MOJOKERTO TAHAN TIGA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI BANK JATIM MOJOKERTO

 
MOJOKERTO-Merdekanews.net- Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto menyampaikan, penyaluran KMK ini kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014, dimana kerugian Keuangan Negara yang disalurkan Bank Jatim sebesar Rp 1,496 M.

"Jumlah ini sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP kantor Perwakilan Jawa Timur tanggal 07 Desember 2021. Tiga tersangka itu, yakni RZA Penyelia PT. Bank Jatim Cabang Mojokerto Tahun 2013 dan 2014, AMD Pimpinan Cabang PT. Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013 dan 2014) dan IWS nasabah atau Komisaris PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014," ungkap Dr. Agustinus Herimulyanto, pada Kamis petang (6/1/2022) 

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

"Ketiga tersangka ini diduga menyalahi atau pengajuannya tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Oleh karena itu, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana maka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2022," pungkasnya"yn

Post a Comment

0 Comments