Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Dilarang Bicara,Sidang Ditunda!



Merdeka News.id MOJOKERTO ~ Persidangan kedua dalam pemeriksaan dan pembuktian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Hakim Ketua A. Nur Aminuddin secara daring yang dihadiri oleh Puji Samtoyo, S.H. sebagai Pemohon Sengketa Informasi dan Ardi Sepdianto Selaku Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto.  (17/2/2022)

Sebelumnya, pada 8 desember 2021 dilaksanakan persidangan pertama yang dihadiri oleh Ida Petugas PPID Kabupaten Mojokerto dan Turi Kasi Layanan Informasi Kominfo Kabupaten Mojokerto sebagai Termohon yang mewakili Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tetapi dalam pemeriksaan awal tersebut pihak Termohon menghadiri persidangan hanya berdasarkan kuasa secara lisan dari Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto, sehingga kehadirannya ditolak oleh Pemohon dan persidangan ditunda karena pihak Termohon tidak memiliki Legal Standing.

Dalam persidangan kedua tersebut para pihak diperiksa kembali kedudukan hukumnya. Pemohon yang menghadiri persidangan secara Isidentil memenuhi kualifikasi dan dilanjutkan pada Termohon. Ketika Hakim Ketua menanyakan perwakilan Pemkab Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan menghadiri sendiri persidangan. “saya sebagai Kepala Dinas Kominfo menghadiri sendiri yang mulia, bersama kepala Dinas Bapenda dan” ucap ardi sepdianto. Penjelasan tersebut seketika dipotong oleh Hakim Ketua dan menanyakan “saudara menghadiri persidangan ini sebagai Kepala Dinas Kominfo dan beberapa kepala Dinas, ada surat kuasanya?”. “jadi begini yang mulia, surat kuasa sedang dalam proses penandatanganan Sekda, karena prosesnya lama jadi untuk saat ini masih belum selesai” imbuhnya.

Hakim ketua menegur kepada Kadis Kominfo dengan menyampaikan bahwa berulang kali pihak Pemkab Mojokerto menghadiri persidangan tanpa membawa surat kuasa. “sejak bulan November 2021 hingga hari ini, sudah dua kali persidangan tapi Termohon belum memiliki surat kuasa. Termohon ini tidak memiliki legal standing loh walaupun surat kuasa sedang proes penandatanganan?!” ujarnya.

Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan pada Pemohon untuk menanggapi Termohon. “terima kasih kesempatannya yang mulia. Ada dua hal yang ingin saya sampaikan bahwa yang pertama, tolong agar Pemkab Mojokerto meningkatkan kualitas pelayanan publik, apalagi ini melibatkan pihak ketiga yakni Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saya minta Pemkab Mojokerto menghormati dan menghargai jalannya persidangan ini tanpa memandang komisi informasi dengan sebelah mata. Pejabat publik dua kali hadir sejak bulan november hingga februari berulang kali tanpa membawa surat, menurut saya Termohon mencerminkan sikap Contem Of Court (penghinaan terhadap pengadilan) sehingga justru dengan menghadirkan banyak Kepala Dinas yang hadir tanpa Legal Standing, bagi saya ini tambah memalukan dan saya menolak kehadiran para Termohon kali ini” urainya.

Ardi sempat memberikan sanggahan terkait legal standingnya. “karena permohonan Pemohon diajukan kepada PPID, saya sebagai Ketua PPID merasa memiliki legal standing yang mulia untuk menghadiri persidangan kali ini” bantahnya. Kemudian dijelaskan oleh hakim ketua bahwa sesuai dengan pasal 44 Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jika pada hakekatnya yang semestinya menghadiri sengketa untuk diperiksa adalah Atasan PPID, bukan Ketua. Karena dalam bantahan, Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. “sehingga Ketua PPID walaupun menghadiri persidangan wajib berdasarkan kuasa dari Atasan PPID yang umumnya adalah Sekda” ungkap Hakim Ketua A. Nur Aminuddin.

Untuk mempersingkat sebelum persidangan ditutup Hakim Ketua mengklarifikasi permohonan informasi  dan menanyakan alasannya kepada Pemohon. “Benar yang mulia, saya memohonkan salinan RPJMD 2021-2026, RKPD 2022 dan Surat Tugas Bupati terhadap enam peserta seleksi terbuka Sekda Mojokerto dengan alasan sebagai partisipasi masyarakat dalam mewujudkan mojokerto maju, adil dan makmur sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih serta sebagai persyaratan untuk mengajukan gugatan PTUN atas kecurangan dalam Seleksi Terbuka,heni

Post a Comment

0 Comments