PT.BBA, Notaris JIT, Pengusaha MR Dan Kadus DTK Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim


MOJOKERTO  Merdekanews.id 
Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi petani Kaliputih, Ormas Pagar Jati resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (25/4/2022).

Laporan di Polda Jawa Timur kali ini langsung dipimpin oleh Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat Begawan. “Hari ini Kami resmi melaporkan MR PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” papar Kayat saat diklarifikasi puluhan media.

Kayat menerangkan ada tiga lahan milik petani Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto yang dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.“Ada tiga lahan petani Kaliputih yang dijadikan objek perdagangan para mafia tanah dalam perkara ini. Lahan itu milik Pak Reso dengan luas tanah 2.450 m2, Ibu Fatimah dengan luastanah 2.490 m2 dan Ibu Supeni dengan luas tanah 2.470 m2. Para petani dijanjikan oleh para mafia tanah ini dibayar lunas. Nyatanya hanya dibayar uang muka Rp 50.000.000,- pada 13 Januari 2022. Sampai hari ini tidak ada itikad pembayaran dari PT BBA. Padahal PT BBA dan MR serta Kadus DTK nyata-nyata telah melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat umum melalui Notaris JIK Mojosari,” terang Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat apa yang dilakukan oleh para mafia tanah ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Kayat berjanji bahwa dirinya bersama ormas Pagar Jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas sehingga rasa keadilan dan hak-hak petani yang dirugikan bisa diwujudkan lagi.“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Semoga Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera bisa mengungkap perkara ini dan dalam waktu sesingkatnya dapat menangkap para tersangka yang nyata-nyata telah mendzalimi hak-hak para petani,” tegas Kayat.

Sementara itu Hadi Purwanto, ST.,SH. selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi di kantornya menjelaskan bahwa unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah sangat jelas didukung dengan beberapa barang bukti yang cukup kuat.“Unsur pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas. Barang bukti sudah cukup kuat. Sudah sangat layak Polda Jawa Timur untuk segera mengungkap perkara ini dan segera menetapkan tersangkanya,” harap Hadi dikantornya.

 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pagar Jati Jawa Timur menjelang Lebaran mulai garap Produk…

Masih menurut Hadi perkara ini bermula dari peran Kadus Kaliputih DTK yang niat membeli tiga lahan petani yaitu lahan milik Pak Reso, Bu Fatimah dan Ibu Supeni. Kadus DTK pada 13 Januari 2022 membayar Rp 50 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan kepada masing-masing petani. Kemudian sesuai dengan janji DTK yang tertuang dalam kuitansi menyatakan bahwa pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 Februari 2022. Selanjutnya pembayaran ketiga sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 April 2022. Sisa pelunasan akan dibayarkan pada akhir bulan Juni 2022.“Janji Kadus DTK sebagaimana dimaksud dalam kuitansi sampai hari ini tidak pernah ditepati. Tidak layak lagi, Kadus DTK bertindak sendiri telah bekerjasama dengan Pengusaha MR dan PT BBA untuk melakukan pengkavelingan 3 lahan petani tersebut kemudian menjual kaveling-kaveling ini kepada masyarakat umum dengan berbagai macam harga tanpa mempunyai itikad baik untuk menyelesaik pembayaran 3 lahan petani ini,” papar Hadi.

Belum cukup sampai disitu, Kadus DTK, PT BBA dan MR juga menjanjikan kompensasi kepada lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih sebesar Rp 150 juta. Tetapi hingga saat ini kompensasi lingkungan tersebut tidak pernah terbayarkan. Beberapa kali mediasi untuk musyawarah terkait permasalahan ini juga tidak menyadarkan Kadus DTK dan para mafia tanah lainnya untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada 3 petani pemilik lahan dan membayar kompensasi lingkungan.“Perbuatan Kadus DTK dan mafia tanah lainnya sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Mereka layak mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka telah mendzalimi hak-hak petani dan kerukunan lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih,” ujar Hadi.

Menurut Hadi bahwa Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas menyatakan bahwa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang menjual satuan permukiman yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Dalam perkara ini jelas Kadus DTK, MR dan PT BBA telah menjual lahan kaveling tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian kepada tiga petani Kaliputih tersebut. Selain itu PT BBA juga telah melakukan penjualan tanah kaveling tanpa rumah dengan bantuan Notaris Mojosari JIT,” tegas Hadi.

Diakhir klarifikasinya Hadi berharap Polda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat mengungkap perkara ini dan memberantas para mafia tanah yang telah tega mendzalimi hak tiga petani Kaliputih tersebut.(Eva)

Post a Comment

0 Comments