MOJOKERTO, Merdekanews.id- Ketua Ormas Pagar Jati " Hadi Purwanto. ST. SH bersama Opik warga Surodinawan Mojokerto melaporkan Yani Arif ke Ditreskimun Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik, Minggu (22/5/2022)

Yani Arif warga Desa Bawangan kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, resmi kami laporkan ke Ditreskimum Polda Jawa Timur telah membawa uang korban senilai total 160 juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS
, dalam hal ini kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak pernah digubris oleh Yani Arif. 

" Kayat" Sekjen Ormas Pagar Jati Jawa Timur kepada awak media mengatakan, dengan berat hati kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban, Yani Arif kami laporkan dengan jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal. KUHP tentang pemalsuan Dokumen Negara, jelasnya. 

Sedangkan bukti bukti yang kami lampirkan adalah kuwintasi pembayaran kepada Yani Arif tertanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 juta diserahkan langsung kepada Yani Arif dan tanggal 22 Maret 2021 korban transfer Rp 100 juta, bukti transfer Bank BRI dengan nomer rekening 002301031441508 atas nama Yani Arif Santoso sedangkan tanggal 1 Agustus 2021 korban menyerahkan kembali uang senilai Rp. 10 juta dengan bukti kwitansi pembayaran. 

Lanjut "Kayat" bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan
Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” jelas Kayat. 

korban "Opik" saat diklarifikasi oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Yani Arif. Maksud hati ingin menata masa depan putranya, “Beberapa kali Kami datang bersama istri saya ke rumah Yani Arif, dia selalu banyak alasan. Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan buat keluarga saya, mohon dengan hormat bapak Polisi agar Yani Arif dihukum seberat beratnya dan masih banyak yang menjadi korban penipuan seperti saya, harapnya. 

"Kayat" selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban Yani asal Bawangan Ploso Jombang yang menjadi calo PNS tidak takut melaporkannya., ungkapnya. 

Sementara itu, Yani Arif saat dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951628 beberapa kali untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini tidak tersambung.

Harapan kami Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat segera menangkap Yani Arif dan jaringannya dan kami seyakin yakinnya masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor, sekali lagi harapan kami segera menangkap siapa pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut,” tegas Kayat (EVA)

Post a Comment

0 Comments