LSM Barracuda Laporkan Pabrik Roti PT. Bunga Jaya Jati Bintang Terkait Makanan Tanpa Ijin Edar


MOJOKERTO, Merdekanews.id Hari ini LSM Barracuda melaporkan ke Polres Mojokerto terkait hasil penelitian pangan olahan yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang produsen pangan roti dengan merk Bunga Mawar Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di Polres Mojokerto, Senin (13/6/2022).
Laporan ini merupakan komitmen LSM Barracuda demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hari ini resmi melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang ke Satreskrim Polres Mojokerto.

“Pabrik itu sudah Kami ingatkan, tetapi tetap saja merasa tidak bersalah. Ada 29 jenis roti merk Bunga Mawar Puti hasil produksi mereka yang Kami laporkan terkait dugaan tidak memiliki izin edar atau memakai izin edar milik barang lain, sebagian tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,” jelas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia.

Menurut Kayat, laporan ini merupakan hasil penelitian Barracuda selama Bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022. Sebanyak 9 kali tahapan penelitian. Tahap pertama dimulai pada 12 Mei, 13 Mei dan 15 Mei 2022 untuk mengumpulkan material produk. penelitian kedua pada 30 Mei, 31 Mei dan 10 Juni 2022 untuk menguji hipotesa dasar terkai produk roti yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang. Pada tahap akhir penelitian dilakukan pada 13 Juni 2022 untuk menguji kesimpulan.

“Metode penelitian Kami lakukan dengan melakukan pembelanjaan langsung di 2 (Dua) outlet resmi PT. Bunga Jaya Jati Bintang yaitu Toko Roti Bunga Mawar Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Toko Roti Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jl. Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto,” papar Kayat Begawan.

Masih terang Kayat, karya ini sebagai sumbangsih Barracuda kepada masyarakat agar mereka tidak dijadikan objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Kasihan masyarakat. Sangat berbahaya mengkonsumsi roti yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Tidak ada jaminan bahwa roti-roti itu aman dikonsumsi. Semoga masyarakat selalu berhati-hati mengkonsumsi roti atau makanan lainnya,” ucap Kayat.

29 roti Mawar Bunga Putih yang dilaporkan Barracuda ke Polres Mojokerto adalah sebagai berikut : 1 (Satu) jenis Roti Mini Vanila Top, Tidak memiliki izin edar 15 jenis roti diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang merupakan izin edar milik Roti Sisir Civic kemasan plastik 45 gr. 15 jenis roti tersebut adalah Lapis Surabaya Slice, Sisir Civic Meses, Mocca Cake Segitiga, Sisir Civic Meses, Cum Cum, Pastry Pisang Keju, Pastry Pisang Coklat, Gulung Meses, Gulung Abon, Gulung Coklat, Banana Cake Keju, Chiffon Slize. Muffin Coklat, Muffin Keju dan Kue Sus Fla.

13 jenis roti lainnya patut diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 yang merupakan izin edar milik Roti Manis Aneka Rasa. 13 jenis roti tersebut adalah Delicius Keju kering, Delicius Topping, Roti Banana Isi 8, Ball Nana Bulat Manis, Bajul Fla, Bajul Meses, 9 Rasa Fla, 9 Rasa Kacang, 9 Rasa Topping Manis, Bludder Manis, Bludder Manis, Roti Selai dan Bludder Ball.

Sementara itu Ketua Umum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto mengatakan perkara ini adalah kejahatan pangan yang luar biasa.

“Produsen ini sangat nekad dan berani sekali. Bayangkan 29 produk yang patut diduga tidak mempunyai izin edar BPOM RI telah mereka produksi dan diperdagangkan ke masyarakat luas. Padahal tindak pidananya sungguh berat sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” terang Hadi.

Barracuda melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentan Perlindungan Konsumen.

“Kami yakin, insya Allah hasil penelitian Kami 100 % akurat. Semua barang bukti sudah lengkap. Kami berharap Kapolres Mojokerto segera menemukan dan menangkap pelaku yang telah dengan sengaja tega memproduksi roti dengan memakai izin edar palsu ini. Kasihan rakyat, ekonomi mereka sulit, tolong jangan bodohi lagi. Jangan rakyat dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Roti tanpa izin edar dari BPOM RI adalah sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” tutur Hadi.

Hadi berharap, ada tanggung jawab pemerintah daerah dan stacorder utk memperhatikan masalah ini, ia menyatakan ke prihatinan maraknya kejahatan pangan di wilayah Mojokerto. Ini sebenarnya tanggung jawab Bupati Ikfina dan Gus Barra serta ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, mereka memimpin tidak orentasi kerakyatan dan popularitas. Kami sangat prihatin ketika rakyat dijadikan obyek perdagangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mereka tidaj terpanggil untuk mengambil tindakan tegas demi rakyat, tutup Hadi.

Di Konfirmasi terpisah, Carlin selaku pemilik pabrik Roti Bunga Mawar Putih menyatakan memang belum punya izin edar BPOM, Pabrik Roti Bunga Mawar Putih sudah berdiri sepuluh tahun, tetapi baru empat tahun mempunyai izin edar BPOM, izin edar  BPOM masih dalam proses, kami sudah mengajukan dan sudah di urus, ungkapnya. (EVA)

Post a Comment

0 Comments