Pelapor DBHCHT Diskominfo Dealine Tujuh Hari Tetapkan Tersangka. Kejari: Satu Bulan, InsyAllah


Pamekasan
Ketua LSM komunitas monitoring dan advokasi (Komad) Zaini Wer Wer bersama LSM aliansi rakyat oposisi (Araop) Tosan memberikan deadline seminggu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Deadline itu dipatok agar Kejari segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Dismominfo tahun anggaran 2021.

Deadline itu dikelurkan karena Komad dan Araop mendengar isu miring pelapor menerima sepeda motor PCX 3 Unit. Komad-Araop menduga isu miring itu telah keluar dari oknum Diskominfo Pamekasan. Ketua LSM Komad Zaini Wer Wer menepis tudingan itu. Bahkan, dia bersumpah bahwa diri nya tidak pernah meminta dan menerima PCX tersebut.

“Demi Allah kalo saya mati mudah mudahan saya dan keluarga saya mati kafir,” ungkap Zaini Wer Wer dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (14/06/22)

Wer Wer berjanji, kalau dalam satu minggu ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum meringkus para tersangka. Pihaknya berjanji akan melakukan demonstrasi besar besaran ke kantor korps adhyaksa tersebut.

“Kalau perlu saya bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Liat aja nanti mas,” ancam pria beberapa bulan lalu melakukan demonstrasi serupa di Kantor Diskominfo Pamekasan itu.

Kepala Kejari Pamekasan Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa pers mengatakan, Kejari bakal segera menetapkan tersangka. Bahkan, usai diperiksa pejabat Diskominfo dan rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut

“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Masalah pengembalian nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” jelas Ginung, Selasa (07/06/22)

Wawancara media ini dengan Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, menurut standard operating procedure (SOP) penetapan tersangka DBHCHT belum menyalahi aturan. Ardian berulang-ulang berjanji akan segera menetapkan tersangka. Buktinya, kata Ardian, sudah memeriksa saksi-saksi.

“Sudah di ekspose. Silahkan cek ke Pidsus. Saksi-saksinya siapa saja? Menurut SOP masih belum menyalahi,” kata Ardian

Disinggung mengenai target penetapan tersangka, Ardian tidak menjawab secara pasti. Sebab, saksi-saksi masih diperiksa oleh tim pidana khusus (Pidsus) “Satu bulan. InsyaAllah. Mohon waktu dan dukungan,” kata Ardian.(Met)

Post a Comment

0 Comments