MAMPUKAH "KPK" UNGKAP KASUS DINAS PUTR -OKU TIMUR -DUGAAN MALING UANG RAKYAT



Merdekanews.id
.Sum-sel Menindak lanjuti Surat Klarifikasi LSM KCBI Nomor : 054/KCBI-SUMSEL/VIII/2022 Tanggal 08 Agustus 2022 pada kegiatan dinas  pekerjaan umum tata ruang kabupaten oku timur tahun anggaran 2020 -2021, karena tidak ada tanggapan / jawaban dari Dinas terkait/ PU TR OKU Timur bahkan ALDI GURLANDA,ST,MM selaku kepala dinas sa'at dihubungi via HP/WA tidak pernah mengakat dan membalas maka Lsm Kami dari Kemilau cahaya bangsa indonesia (KCBI) jelas Heri selaku ketua tim investigasi ,"akan menindak lanjuti Surat tersebut. Ke Aparat penegak hukum (APH) karena sebagai elemen masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, gratifikasi dan pungli oleh karena itu kami tim LSM KCBI yang selaku kontrol sosial merasa perlu adanya melanjutkan ke Laporan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tentang  kegiatan :
1.Rehab / Pemeliharaan ruas jalan Batumarta Unit VI – Unit VII – Unit X Kec. Madang Suku III Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. OKU Timur dengan nilai Rp. 5.899.550.458,- yang dikerjakan oleh CV. KAYLA PUTRI ASMARI Tahun  Anggaran 2021
2.Rehab/ Pemeliharaan jalan simpang Unit VI Unit VII Unit IX Sp. Suka Damai Kec. Mmadang Suku III Oku Timur Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. OKU Timur Sumber Dana APBDP dengan nilai Rp. 2.999.997.071,- yang dikerjakan oleh PANDAN AGUNG SAMPURNA Tahun  Anggaran 2021
3.Rehap / Pemel Jalan Batumarta Unit X – Unit VI Kec. Madang Suku III Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. OKU Timur dengan nilai Rp. 2.999.988.746,- yang dikerjakan oleh CV. REDYS PUTRA MANDIRI Tahun  Anggaran 2021

4.Peningkatan ruas jalan Batumarta Unit VII – Unit IX Kec. Madang Suku III Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. OKU Timur dengan nilai Rp. 3.999.599.915,- yang dikerjakan oleh PT. PUTRA BINA TAMA RAYA Tahun  Anggaran 2020.
Dari hasil investigasi tim KCBI Untuk kegiatan item (1) Rehab / Pemeliharaan ruas jalan Batumarta Unit VI – Unit VII – Unit X Kec. Madang Suku III  dan untuk kegiatan item (2) Rehab/ Pemeliharaan jalan simpang Unit VI Unit VII Unint IX Sp. Suka Damai Kec. Madang Suku III terkesan ada kegiatan yang double / sama yaitu untuk pekerjaan Unit VI dan unit VII.
Sedangkan Untuk Rehab / Pemeliharaan ruas jalan Batumarta Unit VII – Unit X Kec. Madang Suku III kegiatan/pekerjaan proyek tersebut  belum ditemukan di lapangan sama hal nya dengan pekerjaan proyek Rehab / Pemeliharaan ruas jalan Batumarta Unit X – Unit VI Kec. Madang Suku III kegiatan proyek tersebut pun belum ditemukan di lapangan
Hasil Temuan proyek/pekerjaan yang telah diselesai kan di lapangan :
Dari Unit VI – VII – IX mulai pekerjaan dari Tahun 2020 sampai 2021 sepanjang 6550 meter. dengan total anggaran proyek sebagai berikut :
Sebesar
Rp. 15. 899.976.190 Tahun anggaran 2020-2021
Maka Tim investigasi Lsm KCBI  menyimpulkan bahwa selain pekerjaan tumpang tindih karena dari judul item pekerjaan sudah sangat jelas dan Unit X dijadikan sebagai objek pekerjaan, kenyataan dilapangan dari judul diatas dari Unit VI – Unit X belum ditemukan dan dari Uunit VI- VII – X dari unit VII – X belum ditemukan.besar dugaan bahwa proyek tersebut terindikasi telah terjadi ajang Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang secara terstrukturr,sistematis dan masif.(AK/JN)

Post a Comment

0 Comments