LSM KCBI LAPORKAN KEPALA DESA BATTU WINANGGUN DUGAAN PUNGLI PEMBUATAN SERTIFIKAT PROGRAM REFORMA ARGARIA DI KEJARI-OKU


MERDEKA NEWS,OKU, Desa Battu winanggun kecamatan Lubuk raja- Oku mendapat kegiatan dari Kementerian ART/BPN  pembuatan sertifikat Redistribusi Tanah objek Reforma agraria (TORA) sebanyak 700 persil/sertifikat. Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria.
Tujuan Redisistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan, antara lain :
1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:
a.    Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan;
b.    Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah; 
c.     Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi;
d.    Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah;                                                 e.     Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.
2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek.
Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.
4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:          a.    Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat;
b.   Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.
7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
8.Tahap terakhir ialah pembukuan dari:
a.    Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah
b.    Kepala Kantor Pertanahan setempa menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.
Terkait kegiatan tersebut awak media Merdeka News mendapat informasi dari warga desa Battu winagun bahwa untuk pembuata sertifikat mereka di pungut biaya oleh kades sebesar Rp.500.000 /persil pembayaran nya bertahap untuk pendaftaran sebesar Rp.100.000 dan sisa nya apabila sertifikat sudah selesai Rp .400.000 masih banyak warga yang sertifikat nya di tahan perangkat karena belum ada uang untuk melunasi, masyarak mengetahui akan membuat sertifikat dari Rt , tidak perna ada sosialisasi utuk pembuatan sertifikat dari BPN terhadap masyrakat.
Jelas ini bertentangan dengan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri No:25/SKB/V/2017 ,NO:590-3167 A Tahun 2017 ,No 34 Tahun 2017 ,karena untuk Pembuatan sertifikat  Program reforma argaria yang seharus nya gratis dan jika ada pemungutan untuk wilayah IV maxsimal Rp.20000/persil itu pun harus melalui musyawara masyrakat dab kebutuhan pemungutan biaya pun sudah di jelasan kan di antara nya untuk membuat patok-patok batas.
Kades Battu winangun,Selamet parida berapa kali di hubunggin tidak bisa di temui ,dihubunggin via HP tidak perna di angkat dan melalui surat klarifikasi tidak di jawab ,camat lubuk raja saat di sapaikan permasalah pungli tersebut beliau mengatakan tidak mengetahui dan saran beliau untuk kordinasi dengan kades.
Penjelasan seorang warga ds.Battu winanggun yg tdk mau di sebut nama nya," pak kades nya kebal hukum karena ia banyak berteman dengan penegak hukum "jelas nya. Mendapat penjelasan tersebut maka Lsm Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan kepala desa Wattu Winanggun di KEJARI -OKU pada tgl 08 Agustus 2022 dgn surat No : 041/KCBI-SUMSEL/VII/2022, Harapan masyarakat Aparat penegak hukum di OKU tidak tutup mata terhadap pelaku pungli yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat juga merusak program Reforma Agaria ini. (AK/JN)

Post a Comment

0 Comments