Syukuran Sekaligus, Menerima Posko Pengaduan Tentang Masalah Yang Dihadapi Anggota KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto.


Merdeka News,.id Mojokerto - 
Pemotongan Tumpeng secara simbolis,itu dilakukan dalam rangka acara Kegiatan Syukuran dalam menempati kantor   baru KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Pimpinan Ustadi Rois,yang sebelumnya di tempati oleh pengurus lama  pimpinan Malikan. 
Pengurus baru Koperasi KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mulai membuka kantor Koperasi sejak setelah Wahyu Widyawati Alias Yayuk menyerahkan kunci kantor sekitar pukul 20.00 WIB hari Jum'at tanggal 9 September 2022 yang diterima oleh pengacara Koperasi Budi Arta, Herlambang

Ketua koperasi Budi Arta yang baru Drs. Ustadzi Rois , M.Si mengatakan pada awak media " hari ini tasyakuran dan doa bersama dengan pengacara dan dihadiri oleh calon tim audit eksternal bersertifikat dari Kementerian Keuangan atas mulai dibukanya kartor koperasi Budi Arta oleh kepengurus baru periode 2022- 2024" Sabtu, 10/10/2022 sore.

Herlambang Siswandi, SH M.Hum dari LBH. Unimas selaku advokat koperasi yang hadir mengatakan  Perkara koperasi Budi Arta ini banyak dilakukan terlapor untuk gentle mengakui semua perbuatannya atad dugaan pinjaman fiktif, pemalsuan tanda tangan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Wahyu Widyawati alias Yayuk dan sudah kita laporan ke polres dan sudah direspon oleh bapak Kanit Polres Mojokerto dan tadi malam terlapor sudah menyerahkan kunci kantor,  ini langka pertama pengurus baru yang sah agar berhasil dalam masalah tabungan manasuka, pinjaman fiktif, Dituduh utang padahal tidak utang

Mereka semua guru termasuk guru kami dan kami sedih, mereka sudah tua dan punya anak harus menanggung beban.

Paidi Widodo, SH mengatakan saya dari pengacaranya Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) yang tergabung dalam tim LBH. Unimas ini utk mendampingi perkara yang ada di KPRI koperasi Budi Arta, tadi sudah disampaikan oleh pak Herlambang tentang kasus dan saya tentang legalitas pengurus yang baru ini bahwa Pengurus ini sudah sah berdasarkan UU. 25/1992 tentang Perkoperasian."

Lanjut Paidi kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus, maka anggota sebagai pemilik koperasi punya kewenangan untuk menggelar Rapat Anggota Luar biasa dan rapat khusus, dan bagus itu sudah dilakukan yang disaksikan oleh Dinas Koperasi mewakili pemerintah dan juga sebagai pembina dan pengawas serta disaksikan oleh DEKOPINDA.

Masih Paidi " kita akan membuka posko untuk menerima aduan dari para anggota manakala ada penyimpangan atau masalah baru untuk kita tindaklanjut.

Masih Paidi, tolong ini disebarkan agar mereka guru-guru tahu kalau koperasi KPRI Budi Arta membuka posko pengaduan dan saya berharap setiap hari harus ada pengurus yang ada di kantor, pungkasnya.eni

Post a Comment

0 Comments