Belasan Pasangan di Kota Blitar Ikuti Pencatatan Akta Perkawinan Massal dan Sidang Isbat Nikah



Blitar Kota, merdekanews.id- Terdapat 16 pasangan yang mengikuti program pencatatan akta perkawinan massal dan sidang isbat nikah di tempat sehari jadi, di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, Kamis (20/10/2022). 

Program itu diadakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Blitar, untuk para pasangan yang menikah secara siri. 

"Kegiatan pencatatan akta perkawinan massal sehari jadi dan sidang isbat nikah di tempat ini untuk melegalisasi perkawinan dalam keluarga yang belum diakui resmi negara atau nikah siri," kata Wali Kota Blitar, Santoso.

Santoso mengatakan, nikah siri memang sah secara agama, tapi belum sah secara negara. Di Kota Blitar, masih ada ratusan pasangan yang menikah siri.

"Di Kota Blitar baru selesai 80,29 persen untuk pencatatan akta perkawinan bagi pasangan nikah siri. Dengan program ini, harapannya para pasangan bisa mendapat akta perkawinan yang sah menurut agama dan negara," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dengan memiliki akta perkawinan, status anak juga menjadi jelas, bukan anak pungut.

"Supaya anak mereka juga punya kekuatan hukum yang sama. Untuk itu, segera diurus akta kelahiran setelah memiliki akta perkawinan," katanya. 

Santoso mengimbau, para pasangan yang belum memiliki akta perkawinan segera datang ke kantor Dispendukcapil maupun ke kantor Pengadilan Agama untuk mencatatkan akta perkawinan. 

"Mereka bisa segera mengurus akta perkawinan ke kantor Dispendukcapil maupun ke Pengadilan Agama," ujarnya.(Dwi)

Post a Comment

0 Comments