PEMKOT MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI BAGI CAMAT DAN LURAH SE-KOTA MOJOKERTO


Kota Mojokerto-Merdekanews. id-Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, utamanya terkait peredaran rokok ilegal di masyarakat, Kamis (15/12). Sosialisasi bertempat di Gedung Pertemuan

Kelurahan Jagalan tersebut diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Mojokerto.



Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari yang turut hadir membuka sosialisasi tersebut, menekankan jika para camat dan lurah memiliki peran penting dalam peredaran rokok ilegal, terutama dengan menjaring masyarakat yang melakukan produksi rokok ilegal.



“Panjenengan adalah sosok-sosok yang dekat dengan warga, sehari-hari berbaur dan berinteraksi langsung dengan warga. Jadi seharusnya tau siapa-siapa saja yang biasa ngelinting rokok sendiri,” ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.



Lebih lanjut, jika mendapati kasus tersebut, para camat ataupun lurah kemudian harus bisa meyakinkan kepada warga terlibat untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah. Sebab, ke depan Pemkot Mojokerto berpeluang untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).



“Kalau perlu lakukan pendekatan personal. Jelaskan kalau itu bukan pelanggaran, ada cara untuk menjadikannya legal, yaitu KIHT. Kalau data pengakuan di masyarakat tidak ada, maka tidak bisa KIHT dibangun,” tutur Ning Ita.



Sebagai konsekuensi pembentukan KIHT, nantinya Pemkot Mojokerto tidak hanya menyiapkan anggaran pembangunan gedung tempat produksi, melainkan juga anggaran bantuan modal dan perijinan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sehingga
rokok yang diproduksi oleh warga tersebut dapat dikategorikan rokok legal.



Dengan KIHT diharapkan, tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, melainkan justru dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga.



Sebagai informasi, pada sosialisasi tersebut juga turut menghadirkan langsung narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo. yn

Post a Comment

0 Comments