Babak Baru Pengawalan Dugaan Penyimpangan Keuangan BUMDES Jatigedong Tahun 2020 Silam


Jombang, Merdekanews.id - Ketua LSM LPHM PANDAWA Cucuk Wahyu Riyanto saat ditemui di kantornya Kamis 02-02-2023 mengatakan kepada awak media bahwa kasus dugaan penyimpanan dana bumdes tahun 2020 yang dilaporkan sejak 24 Mei 2021 saat ini akan segera digelar perkarakan di Polres Jombang ini sesuai dengan keterangan kanit Tipikor Satreskrim polres jombang Ipda Sugiarto saat dihubungi via WA pada rabu 01-02-2023 mengatakan 
"Izin pak ini masih nunggu gelar perkara, karena masih ada pergantian Kasat, kemarin petunjuknya digelarkan dengan kasat yang baru, kemungkinan minggu depan," jelasnya

Saat ditanya awak media kenapa aduan atau laporan ini sudah lama baru akan digelarkan, cucuk menjelaskan sebenarnya saat laporan bulan Mei tahun 2021 pihak kepolisian langsung bekerja dengan memanggil pelapor, pihak bumdes dan saksi saksi dan itu ada SP2HPnya bahkan sampai 11 kali, akan tetapi pihak penyidik membutuhkan hasil audit dari inspektorat Jombang untuk menguatkan hasil penyelidikannya, dan itu sudah diminta oleh penyidik Polres Jombang sejak bulan November 2021 akan tetapi pihak inspektorat Jombang yang terkesan lamban saat memberikan laporan hasil audit tersebut ke penyidik, dan baru diberikan di pertengahan bulan Januari 2023
"Satu tahun lebih hasil audit dari inspektorat Jombang baru diberikan dan expose ke Polres Jombang, kalo alasan audit lama saya gak tahu sampean tanya aja sendiri ke inspektorat kenapa lama," ungkapnya 

Dalam keterangannya Cucuk meyakinkan bahwa dugaan penyimpangan dana bumdes tahun 2020 yg diadukan ke polres jombang sebenarnya sangat jelas dan terang benderang, karena alat buktinya lengkap
"Orang awam atau masyarakat biasa di desa jatigedong aja akan langsung tahu kalau bumdes bermasalah, karena itu sudah menjadi rahasia umum dan penyimpangannya sangat terang dan jelas," ungkapnya

Salah satu warga menceritakan sebut saja Mr. Z, saat ini masyarakat seperti dibodohi lantaran munculnya dugaan Bumdes Jatigedong hanya dijadikan ladang penyelewengan dana oleh segelintir orang.

Yang saya tau 3 orang pengurus Bumdes, 3 orang BPD selaku pengawas, dan kepala desa selaku penasihat / komisaris," ungkapnya

Lebih lanjut Mr. Z menambahkan, gaji pengurus bumdes, pengawas dan komisaris sangat besar dengan prosentase 20% untuk pengurus bumdes, 5% untuk pengawas dan 5% untuk Komisaris / penasehat
"Gajinya sangat besar sampean bayangkan jika hasil bumdes milyaran rupiah berapa gaji mereka itu," jelasnya

Lebih lanjut Mr. Z menanyakan ketidaktransparanan pengurus Bumdes dalam hal keuangan.

"Saya sendiri kurang faham mas, uang segitu banyaknya kok hanya diperuntukkan buat mereka. Walau kita juga mengakui kalau paket sembako dan pembangunan desa sudah dijalankan. Tapi nilai pertahunnya berapa, kami tidak tahu," urainya

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Ketua BPD Jatigedong Nasibyanto atau yang akrab disapa Hendro menjelaskan bahwa pengawas tidak diambil  dari BPD, melainkan dari tokoh masyarakat 3 orang.

"Tokoh masyarakat semua 3 orang, anggota BPD tidak saya masukkan, cuma pertanggung jawaban disampaikan ke BPD dan kepala desa. Kalau jabatan  komisaris itu sudah secara otomatis ke kepala desa mas," jelasnya

Post a Comment

0 Comments