Kepala Desa Tangjungkramat Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa


Jombang, Merdekanews.id - Warga Tangjungkramat Kecamatan Ploso Jombang melalui salah seorang perwakilan inisial L (48) melaporkan Kepala Desa Tangjungkramat inisial W ke Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Senin,(13/2/2023) yang didampingi beberapa warga asal desa tersebut. 

L sebagai pelapor yang didampingi oleh beberapa warga Desa Tangjungkramat saat ditemui di depan pintu gerbang kejaksaan negeri Jombang mengungkapkan kepada awak Media melaporkan pengaduan adanya dugaan korupsi dana  desa yang dilakukan oleh kepala desa Tangjungkramat (W) sejak tahun anggaran 2020.

"Kami disini hari ini Senin tanggal tiga belas bulan Februari Dua ribu dua puluh tiga pada pukul 11.00 WIB saya atas nama masyarakat Desa Tangjungkramat melaporkan adanya dugaan Kepada Desa Saudara W selama menjabat sebagai kepala desa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa,"ungkap L sebagai pelapor. 

Menurut keterangan yang diungkapkan dengan menunjukkan beberapa berkas  kepada awak media, pengaduan yang dilaporkan ada empat item sejak tahun anggaran 2020. 

"Kami sengaja datang kesini bukan atas inisiatif kami pribadi tetapi atas nama warga dan itupun jauh sebelumnya kami sudah melakukan beberapa pertemuan dengan warga untuk pembahasan masalah ini. Hal itu pun kami tuangkan dalam berita acara rapat koordinasi warga desa Tangjungkramat. Dan kami pun sudah mengumpulkan beberapa bukti dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa sejak tahun anggaran 2020,"ujarnya sambil menunjukkan beberapa berkas bukti yang dibawa untuk memperkuat aduannya. 

Adapun item-item yang terindikasi dugaan korupsi dana desa sebagai berikut:
1. Tahun anggaran 2020, Adanya indikasi pemborosan keuangan negara pembangunan sarana prasarana pendukung (Jembatan, MCK, Pengeboran Sumber mata air)
2. Tahun anggaran 2021, pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan dll) yang dinilai nihil bangunan.
3. Tahun anggaran 2022, pembangunan jalan usaha tani (JUT) 
4. Tahun anggaran 2022, terkait temuan inspektorat tertanggal 11 Januari 2023 adanya kejanggalan anggaran perawatan tong sampah. 
5. Tahun 2022, terkait pelaksanaan anggaran desa siaga. 

"Untuk memperkuat laporan aduan kami tentunya kami lampirkan beberapa bukti-bukti, "imbuhnya. 

"Harapannya pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan aduan yang kami layangkan,"pungkasnya. (Mac/ky)

Post a Comment

0 Comments