Konflik Pengelolaan Scrap PT CJI Telah Membuahkan Kesepakatan, Walaupun Kepala Desa Jatigedong Tidak Hadir


Jombang, Merdekanews.id - Pertemuan antara tiga desa (Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung) untuk pengambilan keputusan pembagian pengelolaan Scrap PT CJI yang beberapa hari sempat ramai diperbincangkan membuahkan hasil dengan formula kesepakatan 50-25-25.  Rapat koordinasi ini berlangsung sore kemarin Selasa (31/1/2023) di pendopo Kecamatan Ploso, dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Ploso dan Tiga mantan kepala desa lama  (Kades Jatigedong Subroto, mantan Kades Ploso Yunus dan mantan Kades Pagertanjung Sri) yang mengetahui persis asal mula scrap bisa dikelola oleh Desa Jatigedong selama ini, serta tiga Kepala Desa yang menjabat saat ini  (Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung).

Rapat koordinasi yang kesekian ini sempat diwarnai suasana panas saat perwakilan BPD jatigedong Nasibyanto yang biasa dipanggil Hendro terkesan akan menunda keputusan rapat, dengan dalih tidak berani mengambil keputusan. Pasalnya, kepala desa Jatigedong tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan dirawat di RS Al Azis Tembelang Jombang.

"Kita tidak berani mengambil keputusan dan menandatangani hasil kesepakatan ini karena bu lurah tidak hadir," Ungkap Ketua BPD yang pada tahun 2020 lalu pernah mengadukan dugaan penyelewengan anggaran scrap oleh Bumdes Aneka Usaha Jatigedong ke Satreskrim Polres Jombang.

Untuk kondusifitas suasana rapat, Kapolsek Ploso Kompol Darmaji menegaskan, siapapun yang mewakili rapat hari ini adalah representasi dari kepala desa. Sehingga jika ditugaskan Kepala Desa untuk hadir dalam rapat, maka harus bisa membuat keputusan.

"Hari ini harus ada keputusan karena beberapa kali rapat tidak pernah membuahkan kesepakatan. Siapapun yang diundang atau yang mewakili dalam rapat hari ini itu sudah mumpuni, 50+1 % sudah bisa mewakili untuk pengambilan keputusan secara mufakat.  Dan seharusnya bisa mengambil keputusan karena merupakan representasi dari kepala desa," urai mantan Kapolsek Megaluh dan Bandar Kedungmulyo.

Subroto, mantan kepala desa Jatigedong mengungkapkan, scrap bisa dikelola oleh desa karena pada waktu itu mendapat persetujuan dan tanda tangan dari 3 kepala desa mantan yang hadir saat ini.

"Dulu saat Desa Jatigedong mengajukan proposal mengelola scrap ke PT. CJI, General Manager yang saat itu dijabat Pak Windaru, mensyaratkan harus diketahui dan ditandatangani oleh 3 kepala desa," ungkapnya. Sehingga menurut Subroto, wajar jika saat ini 2 desa lainnya, yakni Desa Ploso dan Pagertanjung meminta hak yang sama dalam pengelolaan scrap.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan 2 mantan kepala desa lainnya. Masing-masing Sri mantan Kades Pagertanjung Sri dan Yunus mantan Kades Ploso.

Sementara itu, Pihak manajemen PT CJI juga menguatkan keterangan 3 mantan kepala desa tersebut dengan membawa dokumen dan data proposal pengajuan pengelolaan scrap yang diajukan oleh desa Jatigedong tahun 2010 lalu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 3 mantan kepala desa sekaligus. Sambil membacakan proposal lama tersebut, pimpinan administrasi PT. CJI Benny Efendy mengatakan, proposal lama itu memuat seluruh kesepakatan pengelolaan scrap tidak boleh didominasi salah satu desa saja, tapi kesepakatan 3 desa.
"Proposal pengajuan ini dibuat oleh kepala desa jatigedong tahun 2010, dan diajukan atas persetujuan dari desa Pagertanjung dan ploso dan juga ditandatangani oleh kepala desa masing-masing," Jelasnya

Akhirnya dengan berat hati, perwakilan dari pihak Desa Jatigedong harus menerima dan menyerahkan pembagian scrap tersebut kembali kepada pihak PT. CJI sebagai pemberi CSR Scrap tersebut.

Pimpinan PT. CJI Benny Efendy akhirnya memutuskan jika pengelolaan scrap dikelola oleh 3 desa, dengan formula pembagian sesuai posisi geografis. Yakni Desa Jatigedong 50%, Ploso 25% dan Pagertanjung 25%. Untuk waktu pelaksanaan 6 bulan pertama dikelola 2 desa yaitu Ploso dan Pagertanjung, dan 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.

Ironisnya, keputusan PT CJI ini sempat ditolak oleh perwakilan Desa Jatigedong.  Perwakilan desa Jatigedong yang sudah lebih dari 10 tahun mengelola scrap ingin memaksakan pegelolaan di awal 6 bulan pertama.

Permintaan Desa Jatigedong dalam penentuan 6 bulan awal pengelolaan scrap ini, kembali menimbulkan kegaduhan dalam rapat. Bahkan sempat terjadi perdebatan sengit antara desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung. Tak ingin berlarut-larut, akhirnya camat Ploso Tridoyo Purnomo mengajak 3 kepala desa tersebut masuk keruangannya untuk berdiskusi secara khusus dan tertutup untuk menentukan siapa yang akan mengelola di 6 bulan pertama.

Sekitar 30 menit berunding di ruang kerja Camat Ploso, akhirnya mereka keluar dengan membawa hasil kesepakatan dan dibacakan oleh Danramil Ploso Kapten Inf. Nasrullah. Isi dari kesepakatan 3 kades tersebut, pengelolaan scrap oleh 3 desa dengan komposisi Desa Jatigedong 50%, Desa Ploso 25% dan Desa Pagertanjung 25%. Untuk pengelolaan 6 bulan pertama dikelola oleh Desa Ploso dan Pagertanjung. Kemudian untuk 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.

Setelah dibacakan oleh Danramil Ploso maka surat kesepakatan tersebut ditandatangani 3 Kepala Desa, 3 mantan Kepala Desa, serta tanda tangan mengetahui Forkopimcam, yaitu Camat, Kapolsek dan Danramil Ploso. Usai enandatanganan kesepakatan pengelolaan scrap tahun 2023 ini, acara diakhiri dengan doa, dan sesi foto bersama. (*KY/Mac)

Post a Comment

0 Comments