Tim Ditreskoba Polda Jatim, Bersama Unit Reskoba Polres Lumajang Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Berlogo Y.



Lumajang,Merdekanews.id  Satreskoba Polres Lumajang telah menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba. Dalam penangkapan, polisi menyita 3,01 gram sabu.

Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan,  penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim bawahsanya tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.

Selanjutnya" Petugas Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka di pimpin lansung tim unit 1 subdit 2 disreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumaat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 Wib,

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total kesuluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah hanphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam.Tersangka juga barang bukti dibawah lansung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya" tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang.

Ditambahkan' Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Ernowo.

Post a Comment

0 Comments