Tim Kuasa Hukum Korban Kabel Listrik PLN Jombang Lapor ke Ombudsman RI


JOMBANG, Merdekanews.id - Beny Hendro Yulianto, SH, Kuasa hukum M.Taufik korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tersangkut kabel listrik putus di tengah jalan raya Tembelang (depan balai desa Pesantren Tembelang-red) Jombang, akhirnya melaporkan  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ngagel Tim. No.56, Pucang Sewu, Kecamatan. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/2/2023) pagi

Pengaduan kuasa hukum M.Taufik ke Ombudsman untuk melaporkan kasus kecelakaan kliennya, yang dinilai tidak mendapatkan keadilan hukum.

"Hari Jumat, tanggal 17 kemarin, kami sudah menyampaikan berkas laporan/pengaduan untuk Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya," kata Beny Hendro Yulianto Kuasa hukum M Taufik kepada wartawan, Senin (20/2/2023) pagi.

Kuasa Hukum M.Taufik  yang tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan keadilan  kliennya tersebut juga mengaku menyampaikan sejumlah dokumen lainnya untuk dilaporkan ke Ombudsman RI. Selain membawa berkas laporan untuk Ombudsman, kuasa hukum juga membawa berkas bukti SP2HP, SP3, serta SP2HP penyelidikan, surat jawaban dari Wassidik Mabes Polri hingga Kompolnas.

"Selain laporan, ada pula berkas bukti SP2HP,  Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, serta beberapa surat balasan dari Wassidik Mabes Polri dan Kompolnas," ujarnya.

Beny mengatakan, bahwa tujuannya membuat pengaduan atau laporan ke  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur adalah  untuk melaporkan masalah maladministrasi pada penanganan perkara kliennya

“Tujuan kami melapor ke ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedur formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jombang terhadap penanganan perkara kecelakaan akibat kabel listrik putus yang menimpa klien kami, M.Taufik.” Ungkap Beny kepada sejumlah wartawan.

Beny menambahkan, dalam pengaduan ke Ombudsman tersebut pihaknya melaporkan Penyidik Reskrim Polres Jombang terkait masalah prosedur penyelidikan yang tidak melibatkan saksi ahli dan tidak menunjukkan alat bukti yaitu kabel listrik yang mengakibatkan korban kabel putus PLN mengalami luka serius.

"Sebelum maupun saat dilakukan gelar perkara bersama sudah beberapa kali kami mengingatkan  kepada penyidik yang menangani laporan klien kami ini supaya melibatkan saksi ahli kelistrikan, yang mana saya berharap keterangan saksi ahli tersebut  bisa dijadikan petunjuk oleh penyidik dalam menentukan keabsahan alat bukti dan menentukan unsur pidana atas peristiwa yang dialami oleh klien kami tersebut, namun apa yang sudah kami sampaikan tidak diindahkan oleh penyidik," tegas Beny.

Tidak hanya itu, Beny mengungkapkan, bahwa pihaknya juga berencana melayangkan gugatan perdata kepada Polres Jombang perihal perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri setempat.

"Untuk selanjutnya kami berancana akan melayangkan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jombang. Namun, kami masih menunggu hasil putusan dari proses pengaduan klien kami ke Ombudsman ini berjalan terlebih dahulu," pungkas Beny.

(Tim)

Post a Comment

0 Comments