Ombudsman Jatim Layangkan Panggilan Kedua Kasus Petaka Kabel PLN Di Jombang


Jombang, Merdekanews.id -
Pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Timur melalui salah satu personilnya, Muslih  telah melayangkan surat panggilan untuk kedua belah pihak yang sedang bersengketa kasus petaka kabel PLN  di Jalan Raya Tembelang, tepatnya di depan Balai Desa Pesantren Kecamatan Tembelang pada 21 Mei 2022, Yakni pihak pertama, Muhammad Taufik korban kabel putus PLN, dan pihak UPJ PLN Jombang dan Distribusi PLN Jatim. Rencananya kedua belah pihak akan dipertemukan oleh pihak Ombudsman Perwakilan Jatim pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023. Pertemuan kedua belah pihak sengaja digelar sebagai upaya mediasi. Rencananya pertemuan mediasi di salah satu gedung perkantoran milik Pemkab Jombang. 

Muslih menandaskan, upaya pencarian keadilan maupun penciptaan tertib sosial bisa diupayakan melalui jalur non-projustitia dan umumnya dengan cara non-litigasi.

Sebagai jalur alternatif, lanjut Muslih, jalur non projustitia tentu banyak dan bervariasi. Namun beberapa bisa jadi highlight (untuk disoroti) karena terkait layanan publik dari salah satu lembaga layanan publik seperti yang terjadi pada kasus kabel putus di lingkup wilayah UPJ PLN Jombang yang menimbulkan korban luka permanen. Jalur ini, imbuh Muslih, umumnya melekat pada pengelolaan pengaduan (complaint handling) atau quality assurance (jaminan mutu) atas layanan yang diberikan institusi terkait.

"Nah salah satu cara yang dilakukan Ombudsman lazimnya melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya. Sehingga didapatkan penyelesaian dalam konflik berkepanjangan antara korban kabel putus PLN (Muhammad Taufik-red) dengan pihak manajemen PLN Jombang dan Jatim," urai Muslih.

Muslih menambahkan, meski dalam kasus kabel PLN putus pihak Unit Tipiter Polres Jombang menerbitkan SP-3, namun ketidakpuasan korban Muhammad Taufik warga Desa Kepatihan kecamatan Jombang kota tersebut, patut diapresiasi. Karena akibat dugaan kelalaian pihak PLN Jombang, korban yang lehernya terbelit kabel putus tersebut menderita cacat permanen di bagian leher dan tenggorokan sehingga berakibat gagap saat berbicara. "Mediasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Perwakilan Jatim ini, sebagai bagian Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution).

Fungsi inilah maka  dibentuk Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yaitu Ombudsman Republik Indonesia," jelas Muslih di kantor Ombudsman Surabaya.

"Namun kewenangan kami terbatas karena hanya meliputi institusi negara dan swasta/perorangan yang menggunakan uang negara atau mendapat mandat menyelenggarakan tugas negara. Salah satunya PLN," imbuh Muslih. "Semoga segera ada penyelesaian ya, kami berempati dengan korban yang hanya seorang juru parkir dengan 4 anak, tapi tidak mendapatkan kompensasi akibat lehernya terjerat kabel PLN yang putus di tengah jalan raya Tembelang," terang Muslih.

Di sisi lain, Muslih menegaskan Rekomendasi Ombudsman RI nantinya akan bersifat "Final dan Mengikat". Hal ini, jelas Muslih, telah tertera dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. "Artinya tidak ada mekanisme banding, dan wajib dilaksanakan. Karenanya Rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk akhir dan tertinggi dalam penanganan suatu kasus," pungkas Muslih dengan tegas.

Sementara itu Kuasa Hukum korban kabel petaka, Beny Hendro Yulianto mengapresiasi langkah cepat dan pro aktif dari Ombudsman Perwakilan Jatim. Karena surat aduan atau komplain kliennya tidak ditanggapi pihak UPJ PLN Jombang dan PLN Distribusi Jatim, selama 14 hari kerja. "Kami melayangkan surat ke PLN Jombang dan Jatim pada 27 Februari 2023. Karena tidak ditanggapi sama sekali, kami laporkan PLN Jombang dan Jatim ke Ombudsman Jatim pada 14 Maret 2023. Dasar aduan kami karena sebagai Lembaga Publik, PLN tidak tanggap, tidak memiliki empati rasa kemanusiaan, dan tidak profesional dalam menanggapi aduan klien kami sebagai korban dugaan kelalaian yang berakibat fatal pada klien kami," papar Beny.

Terkait upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak Ombudsman, Beny mengaku sangat mengapresiasi. Sebab langkah pro-justitia yang telah dilakukan dengan Laporan Polisi (LP) bernomor TBL-B/78/V/2022/SPKT POLRES JOMBANG JATIM. Terlebih laporan itu sejak awal disikapi penyidik bukan aduan masyarakat. LP yang diterbitkan Penyidik itu, kanjut Beny, sudah indikasi kuat terdapat unsur pidana "Itu kasus Pidum, tapi dalam perjalanan penyelidikan dilimpahkan ke Unit Tipiter. Sehingga banyak kejanggalan mulai saat gelar perkara dan gelar perkara khusus (karena dilaporkan ke Paminal dan Wassidik Polda Jatim-red). Dan SP-3 Unit Tipiter saat Kasatreskrim masih dijabat AKP Giadi Nugraha tersebut, tentu mengundang tanda tanya.

"Terlebih dalam gelar perkara khusus, yang dihadirkan adalah salah satu mandor PLN, bukan saksi ahli kelistrikan dan tidak ada alat bukti kabel putus yang dimaksud. Ada apa ini?" ungkap Beny. "Tapi Alhamdulillah upaya hukum non pro-justitia klien kami direspon dengan bijak oleh Ombudsman Jatim dengan upaya mediasi," tutup Beny.

Terpisah saat dikonfirmasi melalu Whatts App, Manajer UPJ PLN Jombang Baskoro terkait surat panggilan mediasi dari Ombudsman Jatim hanya menjawab singkat. "Monggo bisa menghubungi Tim Legal kami di PLN SBY pak, karena sudah di handle oleh PLN SBY," jawab Baskoro. (Mac)

Post a Comment

0 Comments