Kapolres Minta Pelapor Menunggu Hasil Penyidikan Atas Manajer PT. Probolinggo Big Power




Probolinggo, Merdekanews.id
Polemik kasus pengusiran terhadap wartawan yang meliput kegiatan di PT. Big Power sebuah perusahaan pengelola buah Porang di dusun Lumbang desa Sukokerto kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu hingga saat belum ada titik penyelesaian disikapi Kapolres dengan memanggil Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), Rabu (08/6).
Pemanggilan M. Suhri (Ketua F-Wamipro) didampingi Mulyono selaku pelapor yang bersifat undangan dari orang nomor satu dijajaran Polres Probolinggo ini secara garis besar membahas wacana audensi yang rencananya akan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama yang difasilitasi pihak Polres.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam obrolan yang bernuansa santai tersebut menjelaskan bahwa terkait proses atas pelaporan terhadap manajer PT. Big Power ini sudah berjalan sesuai Standart Operating Procedur (SOP). "Menyangkut proses lidik terhadap laporan yang masuk, anggota kami telah melakukan sesuai prosedur. Tinggal proses penyidikan yang masih dalam taraf pemanggilan terlapor. Jadi kami harap rekan rekan yang merasa dirugikan oleh terlapor untuk bersabar."ujar Kapolres.
Lebih lanjut perwira menengah ini menambahkan jika dalam tahap pemanggilan terhadap terlapor ini nantinya tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung pada lokasi perusahaan dan akan dilakukan penyidikan ditempat. "Pada panggilan ketiga, nantinya anggota kami akan turun langsung ke perusahaan dan akan melakukan penyidikan dilokasi."tambahnya.
Secara garis besar, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi meminta agar pelapor bersabar, mengingat proses yang dilaksanakan oleh anggota penyidik sudah sesuai dengan SOP dan tidak perlu melakukan audensi.
Seperti diketahui, keresahan sejumlah wartawan terhadap terlapor ini dipicu absennya manajer pada dua panggilan pihak kepolisian, bahkan ada indikasikan jika kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut sekitar setahun lalu ini. Pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers  nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis.

Atas tidak kooperatif dan seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum yang dilakukan Manajer PT. Big Power ini, Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) H. Lutfi Hamid BA meminta agar semua rekan wartawan utamanya yang saat itu memperoleh perlakuan yang tidak menyenagkan dari manajer tersebut agar bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh penyidik Polres. "Mengingat proses dalam perkara yang dilaporkan telah sesuai SOP, maka kami minta rekan wartawan untuk bersabar dulu. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut."tegas pria yang akrab disapa Iyek Lutfi Tambeng ini.

Post a Comment

0 Comments