Lumajang, Merdeka News - Tanah hak milik warga desa Klanting diserobot Pemerintah Desa Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur, untuk dijadikan jalan warga dan dinamai Gang Wiryosari. Kejadian ini dilakukan saat pemerintahan desa dipimpin oleh Sri Purwanti ( 2014 - 2019 )
Wiryosari awalnya merupakan tanah milik pribadi Mbah Lasina termasuk bangunan jembatan yang dibangun oleh Mbah Lasina, bukan warga atau desa. Keluarganya membuka akses jalan Gang Wiryosari karena merasa kasihan ketika ada warga yang sakit harus di tandu memutar melalui jalan setapak sehingga sejak saat itu , keluarga Mbah Lasina membuka akses jalan bagi warga yang tinggal di belakang pekarangan rumahnya, hal ini dilakukan sekitar tahun 2013 tapi hanya untuk sepeda dan becak, bukan untuk umum.
" Keluarga saya membuka akses jalan ini hanya untuk warga belakang, bukan untuk umum dan khusus untuk kendaraan roda dua dan tiga ," ujar Linda.
Namun pada tahun 2016, jalan tersebut dipaving menggunakan dana desa oleh kepala desa Sri Purwanti, dengan volume 500 meter persegi atau 312 x 1,60 meter dan biaya sebesar Rp 79.987.500. Sejak saat itu, kendaraan roda empat termasuk truk pernah masuk sehingga keluarga pemilik tanah keberatan karena khawatir jembatan tidak kuat.
Warga yang tinggal di ujung jalan mengklaim jalan itu milik desa karena sudah dibangun dengan dana desa. Padahal, keluarga Mbah Lasina tidak pernah menghibahkan atau memwakafkan tanahnya kepada desa. " Keluarga kami tidak pernah menghibahkan atau mewakafkan jalan setapak itu kepada Desa," tutur Linda, saat ditanya awak media ( 25/4 ). " Justru kami sebenarnya tidak keberatan jalan digunakan, asalkan hanya untuk kendaraan roda dua dan dengan kecepatan pelan karena ada anak-anak kecil di sekitar jalan, " imbuhnya.
Permasalahan ini mencuat saat tanah dibagi waris melalui program PTSL 2019, dan Linda selaku ahli waris menyadari luas tanahnya berkurang seluas sesuai ukuran jalan paving. Saat ditanya kepada Kades Klanting yang menjabat saat ini, Hadi, ia mengaku tidak tahu-menahu karena kasus ini terjadi pada masa jabatan sebelumnya. “Saya tidak mau terbebani, saya sudah buat surat pernyataan dengan kades lama,” ujarnya. Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kades Hadi kepada awak media ketika mendatangi Kantor Desa Klanting, Jumat, 25 April 2025.
Akhirnya Linda dan keluarganya meminta bantuan kepada Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan ( LPKPK ) Lumajang untuk membantu memperjuangkan hak mereka. Ketua LPKPK, Supriyatno, berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini jelas perampasan, tidak ada hibah atau wakaf, tapi desa seenaknya membangun jalan dan menamainya Gang Wiryosari tanpa musyawarah,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari mantan kades Sri Purwanti. LPKPK menyatakan akan menggugat pemdes Klanting atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian material kepada warga. ( Dodik )
0 Comments