Lumajang, Merdeka News, 17 April 2025 — Seorang warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, bernama Wulan (33), melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang menimpa dirinya ke Polsek Tempeh pada Kamis siang, 17 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tempeh, Aipda Rino Sujarkuswanto.
Dalam laporannya, Wulan membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut pengakuannya, sepasang suami istri, Agus dan Yuni, warga Desa Gesang, mendatangi rumahnya dengan cara memaksa dan melakukan penggedoran pintu secara berulang hingga jebol.
“Saya sedang tidur karena baru pulang dari rumah sakit. Mereka datang menggedor-gedor pintu sampai rusak. Saya tidak dengar karena kondisi tubuh saya masih lemah,” ungkap Wulan kepada petugas.
Kedatangan Agus dan Yuni disebut-sebut untuk menagih utang yang berkaitan dengan BPKB motor milik Yuni, yang dulu dipinjam oleh suami Wulan untuk keperluan pengajuan pinjaman ke lembaga pembiayaan FIF. Meski angsuran telah rutin dibayar selama dua tahun, Wulan mengakui bahwa dirinya telat membayar selama dua bulan terakhir lantaran tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yuni itu adik kandung suami saya. Mereka datang dengan emosi, membuat gaduh, dan berteriak-teriak di depan rumah. Suara gebrakan pintu sangat keras sampai anak saya ketakutan dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Wulan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian serta menuntut keadilan atas dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh anaknya.
Pihak Polsek Tempeh saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, tindakan yang dilakukan oleh Agus dan Yuni dapat berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- *Pasal 167 KUHP* tentang masuk rumah orang tanpa izin secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
- *Pasal 335 KUHP ayat (1)* tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
- *Pasal 406 KUHP* tentang perusakan barang (dalam hal ini pintu rumah), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara Wulan berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun keuangan. ( Dodik )
0 Comments