Lumajang, Merdeka News – Dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi pengelolaan air tanah mencuat setelah toko modern Indomaret Tempeh diketahui membuat sumur bor di halaman depan tokonya yang berada tepat di tepi Jalan Raya Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Pembuatan sumur bor ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana disyaratkan oleh berbagai regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Proses Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, serta Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2013. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 Bab X tentang Pajak Air Tanah juga mengatur pungutan terhadap setiap pihak yang memanfaatkan air tanah, tanpa kecuali, baik rumah tangga, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat umum.
Tujuan dari peraturan-peraturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan air tanah, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali terungkap saat awak media Merdeka News menanyakan langsung perihal izin lingkungan kepada Kepala Desa Tempeh Tengah, Mansyur. Ia menyatakan bahwa tidak ada pengajuan izin lingkungan dari pihak Indomaret. Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan tinggal di sekitar lokasi. “Setahu saya tidak ada izin, tidak pernah ada sosialisasi juga,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak manajemen Indomaret Tempeh mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan tersebut. “Itu urusan manajemen wilayah, kami tidak punya wewenang,” jawab salah seorang karyawan.
Proses izin penggunaan air tanah (SIPA) dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang salah satu syaratnya adalah adanya izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen wilayah Indomaret maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Lumajang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali. Aktivitas pengambilan air tanah tanpa izin yang jelas dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan lingkungan dan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan air di wilayah Tempeh dan sekitarnya. ( Dodik )
0 Comments