Sabu Seberat 16,78 Gram Diamankan SatResNarkoba Polres Lumajang



Lumajang, KaJe
(10/05/2019)--Rabu itu  tepatnya pukul 13.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus SUNARYO (39 th) alamat Dsn. Laspoleng Desa Selokgondang Kec. Sukodono Kab. Lumajang.

Dirinya harus diringkus dirumahnya karena kepemilikan Shabu seberat 16.78 Gram. Shabu tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan berupa plastik klip. Tersangka diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Semua barang bukti yang ditemukan sudah cukup memberatkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang. Barang bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan "Satuan Reserse Narkoba kami berhasil menangkap pengedar Shabu atas nama SUNARYO. Barang bukti yg ditemukan juga cukup banyak yakni 16.78 Gram Shabu"  pungkas Arsal.

ungkap arsal kembali “saya akan buru terus pengedar Narkoba di Lumajang. saya tidak ingin generasi muda kita hancur karena menggunakan narkoba. saya minta kepada masyarakat untuk melawan para pengedar narkoba, laporkan kepada saya kalau mengetahui adanya penggunaan atau transaksi narkoba diwilayahnya. saya sudah buka sarana komunikasi langsung antara kapolres dengan masyarakat melalui facebook groups sahabat Kapolres Lumajang, tanpa sekat. jangan ragu-ragu informasikan kepada kami. pelapor akan kami rahasiakan,” ungkap Kapolres dengan geram.

Kasat Reserse narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan "sesuai instruksi Bapak Kapolres, kami akan kejar terus para pengedar narkoba di Lumajang. dari banyaknya informasi masyarakat yang masuk, kami sedang lakukan pemetaan, dan kalau sudah terbukti ada narkoba pasti segera kami bertindak. trimakasih atas partisipasi masyarakat yang mau memberikan informasi valid kepada kami” terang priyo.

 *ADAPUN JENIS BARANG BUKTI YANG KAMI SITA SEB
-. 2 (dua) buah plastik klip berisi Shabu yang terbungkus tisu warna putih dg berat kotor :
*. 5,23 Gram
*. 5,22 Gram.

-. Sebuah kotak warna biru (Gajah Duduk Serumpun) yg berisi : 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 4 (empat) plastik klip berisi Shabu dg berat kotor :
a. 0,46 Gram
b. 0,47 Gram
c. 0,38 Gram
d. 0,72 Gram
*. 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang;
*. 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna biru;
*. 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau;
*. 1 (satu) buah pivet kaca, yang terdapat sisa pembakaran Shabu.

-. Sebuah jaket kain warna hitam yang pada sakunya terdapat sebuah bungkusan tisu warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor
4,30 Gram.

-. 1 (satu) buah botol plastik berisi alkohol;

-. 2 (dua) buah kompor alat hisap Shabu yang terbuat dari botol kecil warna bening;

-. 2 (dua) buah perangkat alat hisap Shabu / Bonk lengkap dengan pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu.

_*Total berat kotor Shabu sebesar 16,78 Gram*_

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ( Suatman)

--
Kirim dari Fast Notepad

Post a Comment

0 Comments