Pemkab Bisa Hentikan Izin Tambang, Jika Pengusaha Tidak Taat Pajak


Lumajang, Kabarejember.com 
 ( 19 /07/2019 )-- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., (Cak Thoriq), menegaskan, bahwa Pemerintah bisa menghentikan ijin pertambangan, jika pengusaha tambang pasir tidak taat pajak. Hal itu, disampaikan Bupati ketika menghadiri  Pembinaan Pengusaha Tambang dan Stockpile di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum'at (19/7/2019) pagi

Bupati menyampaikan, bahwa pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengelolaan tambang pasir di Kab. Lumajang sangat potensial, sehingga harus dikelola secara optimal. "Potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa," ujarnya.

Potensi yang besar tersebut, menjadi keunggulan pendapatan asli daerah di Kabupaten Lumajang.

"Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Lebih jauh, diungkapkan, bahwa terkait pengelolaan tambang pasir kedepan, Pemerintah Kab. Lumajang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, diantaranya, tambang tersebut akan di kelola bersama Pemprov melalui Konsorsium BUMD dan Provinsi. Pemerinatah Kabupaten Lumajang juga berencana akan menyediakan terminal induk pasir. Hal itu, untuk mengontrol harga pasir yang ada.

"Saat ini pemilik ijin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang. Kami akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada," ungkapnya.

Bupati mengingatkan, bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya.  Pada 2019 Pemerintah Kabupaten menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp. 37 M.

Sementara itu, Plt. Ka BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., melaporkan, bahwa penunggak pajak tambang pasir mulai tahun 2017 - 2019 sebanyak 7 pemilik tambang,
dengan total Rp 2.341.000.000,- .

Diungkapkannya,  mereka rata-rata memiliki  tambang yang luas. Untuk itu, Terkait dengan tunggakan pajak  7 orang pemilik tambang tersebut, Pemerintah tidak akan melakukan penghapusan pajak.

"Mereka harus membayar tunggakan pajaknya, karena kami akan tetap melakukan penagihan terhadap para penambang yang  belum membayar pajak," pesannya.

Dijelaskan, pihaknya akan mengambil langkah untuk dapat mewujudkan target penghasilan pajak dari tambang pasir. Langkah yang dimaksudkan, antara lain, melakukan pengawasan dan berkorporasi untuk mengantisipasi agar piutang dari pemilik ijin tambang, tidak selalu bertambah.

Selain itu, segera ada penempatan portal di daerah perbatasan keluar wilayah Kab. Lumajang sebagai kontrol  SKAB dan berkorporasi, serta melibatkan petugas keamanan dari instansi terkait.

Turut hadir, Asisten Ekbang Sekda Kab. Lumajang, Drs. Yos Sudarso, MM., Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Patria Dwi Hastiadi, AP, M.Si., Kepala Bakesbangpol Kab. Lumajang, Drs. Basuni, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Kab. Lumajang, Hari Susiati, SH., Danramil 0821/08 Pasirian, Kapten. Inf. Hasannudin, Kasat Binmas Polres Lumajang, AKP. Sudarmanto, SH., Plh. Pasi Intel Batalyon 527/By Lumajang, Letda. Inf. Joni Indra S, Plt. BPKD Kab. Lumajang, Sunyoto, SE., MM., AK., Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. Lumajang, Nugraha Yudha M, S.Sos, M.Si., Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kab. Lumajang, Erik Kurniawan Satrio Andy Putro, S.STP., Sekretaris Inspektur Lumajang, Dinuk Iswahyuningsih, SH., Kabag Humas dan Protokol Sekda Kab. Lumajang Ari Murcono, S.STP, M.Si., Kabag Administrasi Enersi Sumber Daya Alam dan Perekonomian Sekda Kab. Lumajang Agus Setiawan, SP, M.Si., Staf Kejaksaan Negeri Lumajang, Unsur Bagian Hukum Setda Kab. Lumajang, Kabid PPKH Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, Sunardi, serta Pemilik ijin tambang Pasir dan Pemilik Ijin Stockpile se-Kab. Lumajang. ( Suatman )

Post a Comment

0 Comments