Polres Lumajang Tegaskan Penyelidikan Kematian Nisarofatin Tetap Berjalan Aktif dan Berbasis Ilmia.


Lumajang ,Merdekanews.id Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan bahwa proses hukum terkait penanganan perkara kematian tidak wajar seorang perempuan berinisial N (22), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, tetap berjalan secara aktif dan profesional. Polisi membantah narasi yang menyebut penanganan kasus tersebut mengalami stagnasi atau "jalan di tempat".

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., menanggapi sorotan publik dan laporan pihak keluarga korban terkait perkembangan penyelidikan.

Ipda Suprapto menjelaskan bahwa sejak diterimanya laporan polisi pada awal April 2026, penyidik Polsek Senduro bersama Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah awal meliputi penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan sejumlah barang bukti, hingga pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi kunci, termasuk suami dan keluarga korban.

"Kami memahami harapan pihak keluarga yang menginginkan kejelasan dalam penanganan perkara ini. Namun, kami perlu tegaskan bahwa penyidik bekerja ekstra hati-hati dan transparan. Kasus ini tidak jalan di tempat, melainkan membutuhkan ketelitian mendalam melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar penetapan hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ipda Suprapto, S.H..

Lebih lanjut, Ipda Suprapto membeberkan fakta pembuktian medis ilmiah yang telah dikantongi kepolisian. Berdasarkan Uji Laboratorium Forensik (Labfor) Toksikologi terhadap sampel organ dalam korban, tim ahli menyatakan tidak ditemukan kandungan racun berbahaya seperti sianida, pestisida, maupun alkohol. Meski dugaan keracunan tidak terbukti, hasil otopsi atau Visum et Repertum (VER) Dalam dari RS Bhayangkara Lumajang menunjukkan sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian depan yang memicu gegar otak berat hingga mati lemas.

"Dari hasil pengujian ilmiah Labfor Toksikologi, dugaan awal bahwa korban meninggal akibat diracun itu tidak terbukti. Namun, hasil otopsi memang menemukan adanya bekas kekerasan tumpul di area kepala. Saat ini tantangan penyidik adalah merekonstruksi serta memastikan secara pasti apakah luka tumpul tersebut akibat perbuatan pihak lain atau ada faktor penyebab lain, mengingat kondisi TKP awal sempat terganggu oleh warga yang memberikan pertolongan," terang Ipda Suprapto.

Berdasarkan kegiatan yang telah tercatat dalam Laporan Kemajuan (Lapju), penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Lumajang. Namun, dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk mengarah dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, direkomendasikan agar dilakukan pendalaman penyelidikan dengan mencari saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan dalam (otopsi).

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik saat ini tengah menjalankan sejumlah langkah konkret, di antaranya mengambil keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Lumajang terkait hasil pemeriksaan dalam (otopsi), serta memeriksa saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh pihak pelapor. Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Lumajang terkait evaluasi penanganan yang sudah berjalan, serta menjadwalkan pelaksanaan cek TKP ulang sebelum menggelar gelar perkara khusus.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman serta informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukumnya secara berkala. Kepolisian juga mengimbau publik agar tidak berspekulasi atau terpengaruh isu liar sebelum ada keterangan resmi dari penyidik.

"Kami membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mendapatkan penjelasan transparan terkait hasil otopsi medis maupun Labfor. Penyelidikan masih terus bergerak untuk mencari saksi dan petunjuk baru. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif tanpa mengabaikan asas kehati-hatian hukum," pungkas Ipda Suprapto.

Post a Comment

0 Comments