Umara dan Ulama Jember Bersatu Tangani Covid-19

Jember, Kabarejember.com 
----- Pandemi Virus Corona tidak hanya menjadi momok bagi kota-kota besar di Indonesia, Kabpaten Jember Jawa Timur,turut merasakan dampak dari merebaknya Covid- 19 ini. meningkatnya jumlah orang dalam ODR, ODP dan PDP membuat Bupati Jember dr. Hj Faida MMR, menyatakan Kabupaten Jember Darurat Covid-19.

Hal tersebut dinyatakan bupati saat gelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Tokoh Agama di Pendapa Wahyawibawagraha pada Kamis 26/03/2020.

Ditemui usai rapat dr. faida menyampaikan " hari ini Forkopimda mengundang MUI,Pengurus NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid, FKUB, Muslimat dan Fatayat untuk sama-sama merumuskan dan menyikapi kondisi darurat Virus Korona," tuturnya.

Pada hari ini status Jember mengikuti status nasional yaitu darurat Covid-19,dan status ini juga berlaku hingga tingkat Desa.

Hari ini adalah hari Kamis dimana biasanya di malam Jum'at ini banyak kegiatan keagamaan dan besok akan dilaksanakan sholat Jum'at agar tidak terjadi polemik di masyarakat,hari ini Umaroa dan Ulama duduk bersama agar masyarakat mendapat panduan yang jelas dan tidak bingung menghadapinya.

"Kondisi Jember saat ini adalah darurat Corona,manakala ada yang diperiksa positiv, yang berhak mengumumkan adalah juru bicara negara,jika Jember dinyatakan positiv, maka kita akan rubah statusnya menjadi kejadian luar biasa (KLB), kondisi kita hari ini belum KLB tetapi darurat Covid- 19," jlentrehnya.

Untuk itu,kami membuat rumusan-rumusan.  Yang jelas pada keadaan darurat " berkumpul akan menyebabkan resiku penularan yang luar biasa,maka berdiam diri di rumah yang paling baik untuk kita semua.

Untuk itu,kami menyikapi pada kondisi belum KLB,Masjid-masjid yang memenuhi standart prosedur masih diizinkan melaksanakan sholat Jum'at,untuk detailnya nanti akan dirumuskan bersama MUI menjadi panduan di setiap masjid.

Jarak 1 meter jama'ah itu menjadi standart, lantainya tidak lagi boleh pakai karpet untuk menghindari penularan dan diberi tanda 1 meter 1 meter. Manakala di Kabupaten Jember meningkat statusnya menjadi KLB maka kegiatan ini akan mengikuti status KLB tidak lagi sebebas hari ini.

"Terima kasih kepada masyarakat Jember yang telah membatalkan resepsi pernikahanya,sunatan dan pengajian sudah di tunda,karna saya ingin Kabupaten Jember ini lebih cepat teratasi agar perekonomian lebih cepat pulih," ungkapnya.

Sementara itu Prof Halim Subahar sangat mengapresiasi langkah-langkah yang di ambil oleh Pemkab Jember. Berkaitan dengan hasil kajian bersama antara Dewan Pimpinan MUI Jember,Ormas,dan Forkopimda yang turut serta memberikan bahasan sehingga ini merupakan hasil kajian yang paling komprehensif.

Dari hasil kajian ini,MUI sudah menyiapkan draf, Insya Allah sore ini akan di pablis ke Masyarakat,ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,tetapi yang paling penting adalah pelaksanaan Ibadah dalam situasi darurat Covid-19,khususnya di Kabupaten Jember.

Yang menjadi pokok pikiran utama dalam draf MUI tersebut adalah "Masjid boleh menyelengarakan sholat Jum'at dengan mengikuti ketentuan protokol pencegahanCovid-19 yang meliputi masjid mengupayakan alat ukut suhu badan, menyiapkan cuci tangan dengan sabun anti septik,jama'ah memakai masker,tidak bersalaman dengan jarak 1 meter," jelas Prof Halim.

Yang ke 2. Masjid boleh tidak menyelenggarakan sholat Jum'at karna alasan darurat,namun Takmir harus menghimbau agar ummat Islam wajib menggantinya denga sholat dzuhur 4 rakaat, di rumah masing-masing sampai kondisi normal.

Yang ke 3, dalam status darurat Covid-19 ini, ummat islam berjama'ah bersama-sama keluarga di rumah masing-masing.

Yang ke 4, Ummad Islam wajib mendukung Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dengan melakukan ikhtiar lahir batin,seperti hidup bersih dan sehat,tidak menghadiri kerumunan, memperbanyak istingfar,Sholawat dan membaca do'a-do'a yang di ajarkan oleh Rosulullah saw bersama keluarga di rumah masing-masing.

Yang ke 5. Tausiah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan di tinjau kembali jika ada perkembangan status baru dari darurat Covid-19 menjadi KLB.

Karna sekarang statusnya masih darurat,ada beberapa pilihan,bisa melakukan Sholat Jum'at dengan syarat-syarat yang di tetapkan atau bisa tidak menyelenggarakan sholat Jum'at karna ini adalah darurat.

Ketika Jember berubah menjadi status KLB,maka semua kegiatan sholat berjama'ah, kerumunan itu dihentikan,demikian juga sholat Jum'at diharapkan untuk bisa diselenggarakan dan diganti dengan sholat dzuhur 4 rakaat.

Mudah-mudahan Jember segera terbebas dari wabah ini sehingga segala kegiatan keagamaan,segala kegiatan kemasyarakatan kembali normal Aamiin. (Lilik)

Post a Comment

0 Comments