Masyarakat Kepanjen Pertanyakan Lambatnya Proses Sertifikat PTSL

 


Jember, kabarejember.com 

 - Masyarakat desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas kabupaten Jember peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) resah terkait sertifikat tanah milik mereka yang tak kunjung selesai, padahal masyarakat sudah membayar lunas biaya proses sebesar Rp.300.000,-.


Program PTSL telah diatur oleh Pemerintah Indonesia dengan instruksi presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018.  Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.


Pemerintah juga berharap, dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjadikan sertifikat sebagai modal pendampingan usaha yang berdayaguna  bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.


Hasil penelusuran kabarejember.com di lapangan, masyarakat desa Kepanjen yang mengikuti program PTSL tahun 2020 jumlahnya mencapai ratusan. Antusias masyarakat mendaftar PTSL dikarenakan biaya yang relatif cukup ringan, dan proses tidak berbelit-belit karena adanya kemudahan dalam prosesnya.


Seorang warga bernama Sukur (50) alamat dusun Jeni desa Kepanjen menceritakan bahwa dirinya membuat sertifikat tanah lewat program PTSL karena biayanya murah, yaitu Rp.300.000,-. Tetapi Sukur merasa kecewa karena sertifikat yang dijanjikan tidak selesai sampai saat ini.


"Saya sudah membayar lunas proses pembuatan sertifikat pada akhir 2019 kepada H. Samsul (kasun Jeni),  tetapi sampai saat ini belum selesai. Waktu itu kita dijanjikan sertifikat selesai bulan Januari 2020 sudah selesai."kata Sukur.


Hal serupa juga diungkapkan oleh Suhartono, penduduk dusun Krajan desa Kepanjen. Sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan tidak jelas kapan selesainya. "Saya sudah membayar lunas langsung ke Pak Kades, tetapi sampai saat ini belum selesai, padahal"ucapnya.


Beberapa penduduk Desa Kepanjen juga mengungkapkan kekesalannya kepada kabarejember.com tentang lambatnya proses sertifikat PTSL. Mereka bertanya kapan selesainya ? Biaya proses sertifikat sebesar Rp. 300.000,- sudah dibayar lunas. Sedangkan Desa tetangga seperti desa Mayangan dan desa Gumukmas bisa cepat selesai.


Kepala desa Kepanjen, H. Syaiful Mahmut ketika dikonfirmasi kabarejember.com, Rabu (21/10/'20), terkait hal tersebut, mengatakan bahwa lambatnya  penyelesaian proses PTSL, dikarenakan petugas BPN.


 "Petugasnya itu kayak tidak sama, kles di Mayangan kan semangat ya, kemarin Corona ada covid itu kan semua sempat diberhentikan beberapa bulan, tetapi di Mayangan tidak, tetap jalan ternyata itu."katanya. 


H.Mahmut menambahkan, bahwa desa Kepanjen mempunyai jatah untuk PTSL sebanyak 700 sertifikat dan ada tambahan 70 dikarenakan pecahan-pecahan yang ternyata NIB nya muncul satu satu. 


"Sampai saat ini sudah sekitar 350 sertifikat selesai dan sudah diserahkan kepada pemiliknya, sedangkan 350 lainnya masih dalam proses," katanya.  


"Karena ada Corona, desa Kepanjen kuotanya dipotong sekitar 70%, jadi kuotanya tinggal sedikit. Untuk wilayah lainnya yang belum selesai, seperti dusun Jeni akan diproses tahun 2021."ucap H.Mahmud. (heri) 


Post a Comment

0 Comments