Rendra Kresna (Eks.Bupati Malang) dan Eryk Armando Talla Dituntut 4 Thn Penjara

 


Sidoarjo, Merdekanews. net. 

“Siapa tersangka berikutnya, apakah KPK akan menyeret pihak-pihak yang terlibat sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atau berhenti samapai disini saja?”   

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 16 Maret 2021, menuntut terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang (2010-2015 dan Periode 2016-2021) dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti UP) sejumlah Rp6.375.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan karena dianggap telah  melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp6.375.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan dari beberapa rekanan (pengusaha kontraktor) melalui teman terdakwa yaitu Ery Armando Talla yang juga seorang pengusaha sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, dan perbuatan terdakwa Rendra Kresna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP


Selain Terdakwa Rendra Kresna, Tim JPU KPK juga menuntut teman dekat terdakwa Rendra Kresna yaitu terdakwa Eryk Armando Talla seorang pengusaha, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti UP) sejumlah Rp4.875.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan karena dianggap telah  melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan Hadiah Berupa Uang sebanyak Rp4.875.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan dari beberapa rekanan (pengusaha kontraktor)sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, dan perbuatan terdakwa Eryk Armando Talla sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP


Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rendra Kresna dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto, Handry Sulistiawan dan Richard Marpaung mantan Kasi Penkum Kejati Jatim dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 16 Maret 2021), dalam agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH,  dan Hakim Ad Hock Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawa, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rendra Kresna, yakni Haris Fajar dkk, dan Iki Dulagin dkk selaku Tim Pensehat terdakwa Eryk Armando Talla.


Sementara terdakwa Rendra Kresna mengkuti persidangan melalui Vidcon di Lapas Sidoarjo, karena terdakwa Rendra Kresna sedang menjalani hukuman sebagai terpidana Korupsi Suap, dan Eryk Armando Talla mengikuti juga mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan Merah Putih KPK  karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)


Persidangan berlangsung terpisah dalam 2 session yang dimulai sejak pukul 18.30 WIB. Yang pertama sidang tuntutan untuk terdakwa Rendra Kresna, kemudian dilanjutkan sidang tuntutan untuk terdakwa Eryk Armando Talla dengan Majelis Hakim yang sama dengan dibantun Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH


Untuk diketahui. Pada awal tahun 2018, Rendra Kresna terseret dalam Perkara Korupsi bersama Ali Murtopo seorang pengusaha dan bekerja sama dengan Bagus Tri Sakti (Direktur PT Jakarta Expres).Keduanya saat ini sudah berstatus terpidana. 


Pada tanggal 9 mei 2019 Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman vonis selama 6 ( enam) tahun terhadap Rendra Kresna karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Gratifikasi Penerimaan hadiah Berupa uang sebanyak Rp 4.0745.000.000 dari total tuntutan JPU KPK Sebanyak Rp 7.502.300.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan dari Ali Murtopo melalui Erick Armando Talla sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014.Terpidana Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.yn 


Post a Comment

0 Comments