Hearing ..di kantor DPRD KabupatenMojokerto Terkaet Buku LKS Elegal



Mojokerto –merdekanews.id Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto sekaligus Wali Murid SDN Pohkecik 1 menghadiri undangan hearing bersama Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/9/2021) di Ruang Pertemuan Raden Wijaya Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basoeni Nomor 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Hadi Purwanto mengungkapkan, secara pribadi, saya kecewa karena pertanyaan yang dibuka oleh Pak Subandi Wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto kalau saya masih menyampaikan aspirasi. Padahal sudah jelas 3,5 bulan yang lalu saya sudah mengumpulkan berkas barang bukti kasus penjualan bodong yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AY.

“Artinya selama ini berkas kami hanya ditumpuk saja bagai kertas yang tak berguna dooong ? ,atau sama saja belum ada tindak lanjut. Tadi juga ada pengakuan dari Pak Subandi kalau Buku Tata Beracara Badan Kehormatan pada Periode ini belum dibuat. Padahal Buku Tata Tertibnya sudah dibuat. Selain itu saya juga memberikan saran agar website DPRD Kabupaten Mojokerto diperbarui karena alamat kantor dan struktur pimpinan belum diperbarui. Janjinya para Pimpinan Dewan nanti akan menindak tegas Anggota DPRD yang terlapor ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Hadi menambahkan, sejarah pertama kalinya permohonan hearing ini diterima berawal dari sekitar 3 hari yang lalu saya menyampaikan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto kalau saya akan menggelar unjuk rasa.

“Saya sedikit tersinggung dengan ajakan ngopi dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya menulis surat resmi harusnya ya dibalas dengan surat resmi bukan ajakan ngopi,” Ungkapnya.

Terkait isu ada oknum di belakang saya yang membiayai konferensi pers selama ini agar AY dipecat dan digantikan oleh oknum tersebut hal itu tidak benar ya. Itu isu yang sangat ngawur alias tidak benar. Dan memang itu sengaja dihembuskan untuk melemahkan saya.

“Saya murni berjuang dengan uang pribadi saya sendiri dan saya berjuang untuk dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto agar tidak dikuasai oleh Oknum DPRD yang punya usaha buku. Padahal jelas oknum DPRD tersebut tidak punya izin usaha penjualan buku maupun penerbitan buku. Bahkan nomor ISBN buku LKSnya juga palsu. Sudah saya terima balasan surat resmi dari ISBN bahwa ISBN LKS AY adalah palsu. Hal ini sudah masuk kategori pidana bukan perdata lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi, SH saat hearing menyampaikan permohonan maafnya karena telah membuat menunggu lama untuk bisa hearing seperti ini. Yang jelas kami berjanji akan segera menyelesaikan dugaan kasus penjualan buku bodong yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY.

“Saya bersama Ibu Ketua Dewan
maupun pimpinan Dewan lainnya ingin mendengarkan secara detail agar pemahaman kami tidak salah tafsir. Jika hanya membaca berkas barang bukti kasus penjualan buku bodong ini rasanya kurang lengkap kalau belum mendengarkan secara langsung. Terkait saran buku tata beracara yang belum dibuat dan website DPRD Kabupaten Mojokerto yang belum diperbarui akan segera kami tindaklanjuti dan kami sangat berterima kasih atas kritik dan sarannya,” (jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments