(LSM PKP) Pemantau Korupsi dan Pemerintahan, Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Oku, Di Kejati Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)

       OKU, Sumatera Selatan, Merdeka News -  Pada tgl 8 desember 2021 Lsm Pematau korupsi dan Pemerintahan melaporkan SMP N 2 Oku kepada Kejati tentang kegiatan pengunaan dana Bos tahun Anggaran 2020, Smp N 2 mendapat Bantuan oprasional sekolah ( BOS REGULER) APBN. 
        Dengan Anggaran Sebesar Rp: 1.126.840.000 ( satu miliar seratus dua pulu enam juta delapan ratus empat pulu ribu rupiah) TW 1= 334.290.000 jumlah dana yang di terima sekolah, jumlah siswa penerima 1013. TW 2= 445.720.000 jumlah dana yang di terima sekolah, jumlah siswa penerima 1013. TW 3= 346.830.000 jumlah dana yang di terima di sekolah, siswa penerima 1051. 
        Sedangkan pengunaan anggaran dana Bos ini pun di atur dengan permendikbut NO: 8 tahun 2020 Tentang Bantuan oprasional sekolah (BOS ). saat tim lsm pkp mendapat informasi dari masyarakat di duga bahwa dalam pengunaan dana Bos Reguler, Smp n 2 Oku.
        Tidak sesuai dengan aturan dan tidak menyentuh manfaat terhadap siswa yang berdasarkan dengan juklak dan juknis demikian pula dugaan dalam pengunaan dana Bos tahun 2020 pada bulan 4 April wabah virus Covid -19 melanda negeri ini permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler ini pun diubah dengan permendikbut nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan perubahan permendikbut nomor 8 tahun 2020 tentang juknis bos reguler ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99)perubahan tersebut menyisipkan 1 (satu)pasal diantara pasal 9 dan pasal 10 yakni pasal 9A,yang pada isi nya mengatur tentang : 


        Ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS REGULER oleh sekolah selama masa penetapan STATUS KEDARURATAN KESEHATAN MASSYARAKAT COVIT-19 yang ditetapkan pemerintah pusat ; ketentuan mengenai pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen)sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat (3)selama masa penetapan setatus kedaruratan kesehatan masyrakat Covid-19 oleh pemerintah pusat ; Ketentuan mengenai persyaratan pembiayaan pembayaran honor yang di berikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyrakat Covit-19 yang di tetapkan pemerintah pusat.dan banyak kegiatan- kegiatan yang terhenti, demikian juga aktifitas ngajar mengajar di sekolah tidak sebagai mana mesti nya. Jadi jelas anggaran pun secara otomatis banyak tidak di pergunakan, dari dasar inilah masyarakat melaporkan ke lsm pkp/ sebagai sosial kontrol. 

        Atas dasar laporan dari masyarakat inilah dan untuk menghindari peraduga/ prasangka yang tidak baik maka lsm pkp melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi dengan surat No : 022/Sk-XI/2021, karena tidak ada jawabpan dari pihak kepala sekolah Smp negeri 2 Oku. selaku.pengunaan anggaran (PA), seolah menggabaikan/bahkan tak perduli padahal anggaran yang di pergunakan uang negara jelas, bukan uang peirbadi bahkan bukan uang warisan atau uang bapak nya. seharus nya trasparan dalam penggunaan anggaran dana Bos, ujar ketua ivestigasi LSM PKP terhadap awak median" merdaka News". merasa tidak di perdulikan maka kami menggadukan dugaan korupsi,kolusi dan Nepotisme ini Di KEJATI SUM-SEL. harapan kami aparat penegak hukum (APH) bisa berkerja dengan sebaik-baik nya sesuai standar Operasional prosedur (SOP) berlaku dengan hukum yang ada di Negara NKRI INI Ujar Nya. (JN -AK)

Post a Comment

0 Comments