Langsung ke konten utama

Ryadlus Sholihin Firdaus Dorong Legalitas Paguyuban PKL Masuk Dalam Raperda


Probolinggo, Merdekanews.id 
Upaya menghadirkan tata kelola pedagang kaki lima (PKL) yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum terus dimatangkan DPRD Kota Probolinggo. Melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan PKL memasuki tahapan penting dengan menyoroti keberadaan serta legalitas paguyuban PKL di daerah.

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini pembahasan berlangsung cukup panjang karena fokus diarahkan pada pengaturan paguyuban PKL sebagai bagian penting dalam sistem penataan pedagang ke depan.

Menurutnya, setelah Perda disahkan nantinya, pemerintah kota diharapkan dapat memberikan ketegasan mengenai eksistensi paguyuban sekaligus legalitasnya agar tidak muncul lagi berbagai kelompok yang saling mengklaim mewakili atau membawahi para PKL.

“Pembahasan hari ini yang cukup panjang adalah mengenai paguyuban PKL. Ke depan setelah Perda ini disahkan, kita berharap ada ketegasan dari pemerintah kota mengenai eksistensi paguyuban dan legalitasnya sehingga tidak semena-mena atau muncul banyak paguyuban yang mengklaim membawahi masing-masing kelompok PKL,” ujarnya.

Ryadlus menjelaskan, dalam rancangan aturan tersebut paguyuban diarahkan menjadi wadah yang benar-benar dibentuk oleh dan untuk para pedagang kaki lima. Namun keberadaannya tetap harus memperoleh pengakuan dan legalitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem organisasi PKL yang lebih tertata, memiliki jalur koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah serta mampu menjaga kepentingan para pedagang secara kolektif.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai paguyuban menjadi salah satu pasal yang paling krusial dalam keseluruhan penyusunan Raperda. Meski demikian, regulasi tingkat perda tidak akan mengatur aspek teknis secara rinci.

Untuk pelaksanaan teknis, termasuk penentuan ruas jalan atau lokasi yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan menjadi area aktivitas PKL, lnantinya akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Untuk teknisnya nanti diatur melalui Perwali, termasuk jalan mana saja yang ditentukan menjadi lokasi boleh dan tidak bolehnya PKL. Sebelumnya memang sudah ada ketentuan, tetapi setelah Perda ini disahkan tentu perlu dilakukan pembaruan Perwali,” tambahnya.

Pembahasan Raperda Penataan PKL sendiri masih menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum masuk tahap finalisasi. DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus mendukung penataan ruang kota yang lebih baik.(ir)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...