Pemdes Gempolkerep Kecamatan Gedeg Buka Pendaftaran Kasi Kesejahteraan



Mojokerto, Merdeka News.id - Menindaklanjuti kekosongan jabatan Perangkat Kasi Kesejahteraan Desa Gempolkerep Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Panitia penjaringan yang diketuai oleh Moh Alfan Fauzi, membuka pendaftaran lowongan jabatan tersebut.

Dikatakan Alfan, pihaknya menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Kasi Kesejahteraan Desa Gempolkerep mulai tanggl 7 Februari hingga 7 Maret 2022. 

"Sebagai tindaklanjut tahapan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa Gempolkerep, kami umumkan pendaftaran lowongan jabatan Kasi Kesejahteraan Desa Gempolkerep," ujar Alfan.

Lantas lebih rinci Alfan menjelaskan persyaratan dan tahap pendaftaran yang harus dipenuhi Bakal Calon Perangkat.

Syaratnya yakni Warga Negara Indonesia yang berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat dan berusia 20 - 42 tahun pada saat mendaftar.

"Syarat lainnya, bakal calon harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, masih kata Alfan, bakal calon juga harus sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman 
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

"Syarat mutlak lainnya yaitu sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya 
masyarakat setempat, bebas narkoba; dan sanggup berdomisili di desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa termasuk juga telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis 2 (dua).

Pada kesempatan yang sama, Alfan juga mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran dibuka pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 09.00 hingga14.00 WIB.

"Untuk hari Jum'at dibuka Pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB sesuai jam sekretariat panitia," ungkapnya.

Alfan juga mengimbuhkan, setelah semua berkas kelengkapan persyaratan lengkap, bisa diserahkan kepada Panitia.

"Tata cara mendaftar sebagai bakal calon perangkat desa dilakukan dengan membuat 
permohonan secara tertulis, dengan tulisan tangan, kepada Kepala Desa melalui Panitia," pungkas Alfan. 

Pada akhir percakapan, Alfan mengatakan, bakal calon perangkat desa yang dinyatakan lolos penjaringan akan ditetapkan sebagai 
calon perangkat desa pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. (Rudi Carik)

Post a Comment

0 Comments