Di DUGA Bau Busuk Di Aliran Sungai Di Belakang Pabrik jelly PT MAC

 .
Mojokerto.merdekenews.id- Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar audensi dengan lembaga kajian hukum Barracuda terkait perusahaan yang  membuang  limbah cair ke sungai, di ruang rapat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/3/2022) sore.

Tampak hadir dalam acara audensi dari pihak Lembaga Kajian Hukum  Barracuda Hadi Purwanto, ST beserta jajaran pengurus, dari pihak Satpol PP dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, S.Stp,  didampingi  Kabid PPU Zainul Hasan, serta Zacki staf Satpol PP Pemkab Mojokerto.

Hadi Purwanto ST menyampaikan, pihaknya  membawa data hasil uji  laboratorium dari penguji kompeten Jatim tentang  limbah cair dengan komposisi di atas ambang batas normal, yang dibuang ke sungai dari   perusahaan produksi makanan ringan (jelly) PT Makmur Arta Cemerlang yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

“Dari data hasil lab menyebutkanl BOD baku mutu 30 mg/l hasil uji 650,0 mg/l sedangkan COD baku mutu 90 mg/l hasil uji tertera 1617. Ini artinya limbah cair tersebut jauh diambang batas normal yang ditentukan,“ ujar Hadi.

Masih kata Hadi Purwanto, sebenarnya pada Desember 2019 pabrik Jelly  PT (MAC) yang ada di Desa Kebonagung sudah ditegur Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki  limbahnya. Dan tahun 2022 ini kami uji lagi limbah cairnya yang dibuang di sungai itu ternyata hasilnya lebih parah dibanding 2019.

”Dulu Desember 2019 kami sudah lakukan uji lab limbah cair pabrik jelly yang dibuang ke sungai, dan kami adukan ke DLH Provinsi maupun Kementerian LH, hasilnya lab waktu itu menerangkan kalau limbah cair PT.MAC  sudah diambang batas normal , sehingga  pabrik produksi  jelly itu dapat teguran dari kementerian LH . Namun, sayangnya  kami pihak Barracuda tidak diberi salinan bentuk teguran dari Kementerian maupun dari DLH Kabupaten Mojokerto,” ucap Hadi Purwanto.

Lanjut dikatakan Hadi, bahwa perusahaan PT MAC pabrik produksi  jelly  boleh disimpulkan, dulu tegurannya dari kementerian LH tidak diperhatikan, hingga  sekarang ini  tetap limbahnya berbahaya berbahu tidak sedap dibuang ke sungai mencemari masyarakat.

“Berarti pabrik jelly tersebut tidak ada pembenahan terhadap alat pengolahan limbahnya, karena hasil uji lab 2022 ini kok makin parah, jauh dari ambang batas normal,” imbuhnya.

Aktivis asal Dlanggu ini juga berharap akan ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang tentang pembuangan  limbah cair dari  perusahaan yang dekat dengan pemukiman masyarakat, untuk membenahi alat alat pengolahan limbah , karena kalau terus dibiarkan masyarakat sangat dirugikan, mencemari sumur masyarakat.

“Kami berharap instansi yang berwenang segera ambil tindakan, kalau perlu beri sanksi tegas sesuai aturan yang ada, agar  Pabrik Jelly memperhatikan kesehatan masyarakat,“ harapnya.

“Kami juga curiga AMDAL-nya PT MAC itu benar-benar dari pihak yang punya kompetensi atau abal-abal. Karena AMDAL ini berdampak pada ijin dan kewenangan yang diberi Bupati untuk ijin lingkungan dan ijin produksi,“ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, laporan pengaduan Barracuda terkait limbah atau pencemaran lingkungan Pabrik Jelly Kebonagung akan dipelajari sesuai  aturan yang ada. Sesuai batas kewenangan yang dimiliki oleh Pol PP.

“Tugas pokok fungsi kami Pol PP  itu mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), jadi kami menanggapi pengaduan dari LKH Barracuda sesuai aturan dan sesuai batas kewenangan, sesuai SOP yang ada,” terangnya.

Lanjut dikatakan Eddy Taufiq Kasatpol PP, bahwa ia merupakan pejabat baru di Pol PP, meski begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan gelar perkara internal untuk mengatasi persolan limbah cair, serta lakukan koordinasi dengan lembaga teknis  terkait yang menangani  limbah perusahaan.

”Persoalan limbah  ini akan kami pelajari dulu dan sikapi dengan gelar perkara internal  serta kami koordinasikan dengan DLH yang menangani data data teknis limbah,” imbuhnya.

“Bila nantinya dalam gelar perkara internal dengan pihak terkait,  ditemukan pelanggaran pelanggaran dari PT MAC,  perusahaan jelly, kami  akan tindak tegas sesuai SOP dan kewenangan, demi terwujudnya Mojokerto Maju Adil dan Makmur,” tutupnya. (Sri.H)

Post a Comment

0 Comments