Louncing perdana Rumah Restorative Justice "Compok Rukun"didesa Bulu.



Probolinggo,Merdekanews.id
Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko menyambut baik peluncuran pilot project Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo di lingkungan pemerintah desa.
Hadirnya Rumah RJ yang juga disebut “Compok Rukun” (rumah damai) itu, kedepan diharapkan sebagai sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini sebagai solusi alternatif dalam memecahkan suatu permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum ditemukan titik damai.
Launching perdana Rumah RJ tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Jum’at (18/3/2022) pagi oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa. Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko.
Dalam sambutannya Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko sangat mengapresiasi atas terobosan pelayanan hukum pada jajaran Kejari. Menurut Timbul, Rumah RJ merupakan aktualisasi budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyarawah untuk mufakat dalam proses penyelesaian suatu perkara.
Plt Bupati Timbul mengilustrasikan Rumah RJ sebagai ruang yang dapat menghadirkan para jaksa agar lebih dekat kepada masyarakat. Karena dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebelumnya perlu untuk menyerap aspirasi dari para tokoh guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Rumah RJ adalah alternatif penyelesaian perkara di lingkungan masyarakat. Rumah RJ adalah tempat semua orang untuk kembali berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan. Sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Plt Bupati Timbul berharap agar Rumah RJ di Desa Bulu ini menjadi pilot project yang nantinya dapat di replikasi di desa-desa lainnya. Sehingga hadirnya terobosan pelayanan hukum ini dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara pada lingkungan masyarakat.
“Kami harap Rumah RJ ini juga sedapatnya menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tandasnya.
Sementara Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengemukakan, salah satu manfaat dibentuknya Rumah RJ di desa adalah sebagai pusat mediasi untuk mencari kedamaian pada suatu perkara atau permasalahan di desa agar tidak sampai kepada proses penuntutan. Tak hanya menghadirkan Kades (kepala desa) dan tokoh-tokoh desa, mediasi tersebut juga akan ditengahi oleh Jaksa dan aparat penegak hukum.
“Perlu diketahui tugas Jaksa tidak hanya melakukan penuntutan saja, jaksa selaku pemegang perkara, jaksa juga berwenang membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara perkara melalui musyawarah mufakat dengan dasar rasa keadilan,” jelasnya.
“Rumah RJ Desa Bulu merupakan pilot project. Rencana kami kedepannya akan membentuk sebanyak-banyaknya Rumah RJ desa lain di wilayah Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.(Wulan)

Post a Comment

0 Comments