Gelar Perkara Terkait Skandal Buku LKS Milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto


MOJOKERTO.,Merdekanews.id  Wakil wali murid "Hadi Purwanto" menghadiri gelar perkara terkait pelaporannya atas dugaan skandal buku LKS Milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Berinisial AKY  di Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

Dalam hal ini "Hadi Purwanto" mengatakan kepada awak media, bahwa gelar perkara ini tak lain  adalah menindaklanjuti keberatan pihaknya atas  Kompolnas terkait protes pihaknya karena tanggal 3 Agustus 2021 dikarekan perkara buku LKS ini dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Lebih lanjut, kami menyampaikan keberatan ke Kompolnas dan keberatan tersebut diterima. Maka untuk itu gelar perkara dibuka kembali dan perlu diketahui kasus ini sebenarnya kompleks,  jadi kasus ini menyangkut sebuah jaringan mafia buku, pemalsuan ISBN, pembayaran pajak tidak ada, penggunaan isi buku LKS orang lain alias hanya mengganti sampulnya saja dan diperdagangkan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini sial AKY, apalagi anggota DPRD itu sebenarnya membidangi Pendidikan. 

Dikatakan pula Pak Dewan ini hampir menguasai 89% satuan pendidikan. Jadi kurang lebih ada 380 SD se-Kabupaten Mojokerto, jelas Hadi Purwanto. 

Disampaikan pula bahwa Gelar Perkara tadi diikuti oleh 16 Perwira yang siap menindaklanjuti dengan memutuskan hasil Gelar Perkara hari ini. Insha Allah ada tersangka dalam kasus ini dan penyelidikan yang dilakukan dahulu kabur karena tidak runut menjadi paparan. Tidak ada kejahatan yang sempurna, tidak ada seorang pejabat yang kebal hukum mari kita kupas, Kita percayakan sepenuhnya kepada Polres Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas, terukur untuk menemukan pelaku yang menyuruh memasukkan ISBN pada buku Penjasorkes kelas 6. 

Dikatakan pula oleh "Hadi Purwanto" salah satu wali murid bahwa laporan pertama kami yang dihentikan itu dengan alasan sederhana, tidak ditemukan unsur pidana, dari awal disampaikan bahwa pada buku ini tertulis ISBN palsu karena dari Perpustakaan Nasional sudah menyatakan bahwa nomor itu tidak valid. Jadi ISBN itu rekayasa atau dusebut palsu. Sedangkan penulis buku tidak pernah dipanggil dan itu dibuktikan dengan tidak adanya di SP2HP otomatis Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dengan inisial AKY tidak pernah membayar pajak usaha LKSnya.

Dikatakan juga oleh"Hadi Purwanto“ kami selaku konsumen, kekuatan kami ada di Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 bisa dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait gelar perkara  Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AKY mengatakan tidak apa apa, dan saat ditanya terkait pemalsuan ISBN dan tidak adanya pembayaran pajak, AKY menjelaskan, ISBN tidak ada hubungannya dengan pajak, pajak percetakan itu urusannya percetakan sedangkan isi buku dengan isi yang sama dengan penerbit lain tidak masalah dikarenakan sudah ada MOU dengan penerbit tersebut. 

Dan bilamana percetakan beli naskah dan diterbitkan oleh beberapa penerbit tidak jadi masalah dikarenakan hak dari percetakan tersebut, kalau isi materi menyimpang dari kuri kulum maka penerbit wajib menarik semua produk yang tidak sesuai, pungkasnya. (EVA)

Post a Comment

0 Comments