Silahturahmi Akbar PPDI Kabupaten Kediri

Kediri, merdekanews.id Persatuan Perangkat Desa Indonesia Indonesia ( PPDI) Kabupaten Kediri menggelar acara Silahturahmi Akbar Perarangkat Desa se Kabupaten Kediri di Sempu Exotic Park pada hari sabtu ( 21/1). Hadir dalam acara ini Jajaran Muspika Kecamatan Ngancar, para Kepala Desa, Kepala Kesbangpol Kabuaten Kediri Yuli Marwanto, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono dan ribuan Perangkat Desa se Kabupaten Kediri

Dalam sambutannya Bupati Kediri Mas Dhito yang di wakili oleh Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan " Kalau Pemerintah Kabupaten Kediri memaknai PPDI ini sebagai wadah silaturahmi, bagaimana peran dari Perangkat Desa se Kabupaten Kediri, karena sangat strategisnya peran dari Perangkat Desa yang ada  sehingga Perangkat Desa ini merupakan ujung tombak daripada pelayanan yang ada di masyarakat, makanya kalau ada wadah yang tujuannya dalam rangka untuk silahturahmi meningkatkan kemampuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kediri merasa sangat terbantu sesuai dengan visi misi dari Mas Bup ".

Sekretaris PPDI Manon Kusiroto menjelaskan kepada awak media tentang tujuan mengadakan kegiatan Silahturahmi Akbar  Perangkat Desa se Kabupaten Kediri ini "tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk berikrar memberikan dukungan menyatakan siap mendukung Mas Bup sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan semua program pembangunan, bahwa kita siap membantu Mas Bup membangun Kabupaten Kediri dari desa. 

"Antara Perangkat Desa melalui Pemerintah Desa sampai dengan Pemerintah Kabupaten ini satu visi satu misi semuanya, sehingga 
semua program akan dapat berjalan dengan baik dan lancar ", Jelasnya. 

Di akhir acara, salah satu Perangkat Desa memohon penjelasan kepada Kepala Desa Kalirong  Imam Jami'in selaku ketua PKD mengenai disamakan nya masa jabatan Perangkat Desa dengan masa jabatan Kepala Desa yaitu 9 tahun. 

" Yang mengusulkan tentang Perangkat Desa 9 tahun itu adalah APDESI, itu sebetulnya sudah lama sekali dan sudah basi dan juga sudah di rubah sama APDESI karena hampir semua Kepala Desa menolak. 

" Lha kalau Kepala Desa dan Perangkat Desa masa jabatannya sama, lha Desa terus jadi apa? Jangan kuatir ini tidak akan terjadi karena akan merusak desa itu sendiri", jelasnya.( Dwi)

Post a Comment

0 Comments