Tangkap Pengedar Narkoba di Kunir, Polisi Sita 1,10 Gram Sabu


Lumajang Merdekanews.id Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah menangkap satu penyelanggunaan narkoba. Dalam penangkapan polisi siita 1,10 gram sabu.

Kasatnarkoba AKP Ari Hartono mengatakan, pelaku diamankan polisi berinisial AY (30) warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

"Pelaku kita amankan saat berada dipinggir Jalan depan toko Kodir Mart Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir," Ujarnya.

Dari penangkapan tersangka AY, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 5 poket sabu dengan total berat 1,10 gram.

Ari mengatakan, terhadap pengedar dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya mengingatkan, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya

Post a Comment

0 Comments