Kelambanan APH Jombang Dalam Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bos YPBU Gadingmangu, Begini tanggapan Pakar Hukum!!!


Jombang, Merdekanews.id - Laporan kasus dugaan korupsi dana Bantuan 
Operasional Sekolah (BOS) yang membelit di tiga jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK di tubuh Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu Jombang, terus bergulir dan menuai sorotan.

Ironisnya, dugaan bancakan dana BOS sejak dua tahun terakhir justru terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Jombang "masuk angin". 

Upaya para Wali Murid  SMP, SMA dan SMK Budi Utomo melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS sejak tahun 2021 hingga 2022 selalu dilemahkan. 

Pertama kali saat dilaporkan ke Kejari Jombang tanggal 8 Oktober 2021, Kejari menolak dengan alasan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang menerbitkan Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal Undangan Wawancara dan Permintaan Dokumen kepada para Kasek dan Pengurus YPBU Gadingmangu. 

Namun, meski sudah ditangani Polres Jombang, Kasi Pidsus (saat itu) Acep Subhan Saipudin dan Kasi Intel (saat itu) Andi Subangun tetap saja memeriksa Kasek SMP, SMA dan SMK Budi Utomo, Sekretaris YPBU dan Ketua YPBU. Meski hanya Ketua YPBU saja yang mangkir dan diwakilkan pada empat Lawyer dari LDII.

Bahkan saat sejumlah Wali Murid yang didominasi "emak-emak" dengan alat bukti baru berupa data dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2021 pada tanggal 10 Desember 2021dan 26 Januari 2022, pihak Kejari Jombang beralasan khawatir terdapat "duplikasi" penanganan kasus dengan Unit Tipikor Polres Jombang. Padahal, kasus yang dilaporkan berbeda. Yakni dugaan korupsi dana BOS TA 2020 dan dana BOS TA 2021. Seolah "cuci tangan" dengan laporan para wali murid YPBU terbaru, Kejari Jombang akhirnya menerbitkan surat B-83/M.5.25/Fd.1/06/2022 ter tanggal 23 Juni 2022.

Terkini, saat dikonfirmasi (21/05/2023) terkait kelanjutan Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal Undangan Wawancara dan Permintaan Dokumen, mantan Kanit Tipikor Iptu Putut Yuger Asmoro, mengaku tidak tahu perkembangannya, karena sudah tidak menjabat. Meski saat menjabat Yuger mengetahui perihal terbitnya surat perintah tersebut ditandatangani mantan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. "Waduh ya gak monitor om," balas Yuger singkat yang kini menjabat Kasi Humas Polres Jombang, saat dikonfirmasi lewat Whatts App.

Sementara itu Kanit Tipikor pengganti Iptu Yuger, yakni Ipda Sugiarto meski membaca konfirmasi lewat Whatts App, tapi tidak ada balasan sama sekali. Padahal tanda centang biru menunjukkan upaya konfirmasi sudah dibaca Ipda Sugiarto.

Fenomena "Wolesnya" APH Jombang dalam menangani laporan para Wali Murid SMP, SMA dan SMK Budi Utomo YPBU Jombang tersebut, mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta DR.King Faisal Sulaiman, SH, LLM. 

Menurut Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unmuh Yogyakarta ini, sebijak mungkin pihak kepolisian harus responsif dan menyampaikan progres penanganan kasus tersebut kepada publik. Supaya, lanjut King, tidak menimbulkan spekulasi negatif  terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi dana BOS di YPBU Gadingmangu tersebut. 

King juga menyoroti kinerja Kejari Jombang. Seharusnya fungsi koordinasi oleh pihak kejaksaan di kedepankan. Karena koordinasi tersebut sangat penting agar bisa memastikan, apakah kasus dugaan korupsi dana BOS di YPBU Gadingmangu sudah layak untuk masuk ke wilayah penuntutan.

"Wajib hukumnya bagi penyidik untuk koordinasi dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika tahapan penyidkan sudah dimulai. Bukannya diam dan tidak ada progres hasil pemanggilan para saksi terlapor dari pihak YPBU Gadingmangu. Kasus ini, wajib menjadi  perhatian maksimal aparat penegak hukum di Jombang," tegas King.

King juga menilai agar penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS YPBU on the track, kuncinya harus ada tranparansi dalam proses penyelidikan maupun penyidkan. Agar tidak menimbulkan opini liar publik. "Dumas harus ada SP2HP dari kepolisian. Apalagi Polisi sudah menerbitkan surat panggilan. Begitu juga kalau ada laporan baru dengan materi bukti yang berbeda ke Kejari (BOS TA 2020 dan BOS TA 2021), selayaknya laporan baru tersebut diterima. Ditelaah dan dilidik dulu. Bukan malah mencari alasan kasus sudah ditangani oleh Polres Jombang. Kan alat bukti dan tahun anggarannya berbeda" jelas Dosen Pasca Sarjana FH Unmuh Jogja ini serius.

King juga menyoroti kinerja Inspektorat Jombang, agar berperan aktif menyokong transparansi dalam penegakan hukum. Apalagi kasus yang dilaporkan para wali murid adalah dana BOS. Program dari Pemerintah Pusat yang wajib dikawal agar tepat sasaran dan bisa dirasakan para siswa dan wali murid. "Ingat, Inspektorat harus turut men-support kinerja penyidik (Polisi dan Kejaksaan-red) agar tidak ada kesan ditutup-tutupi. "Fungsi Inspektorat Jombang juga sebagai penyidik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kalau ada laporan atau dumas dari wali murid harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan wajib diinformasikan pada pelapor," urai King saat mengetahui laporan dari wali murid pada pemanggilan tanggal 5 April 2022 hingga kini tidak ada pemberitahuan hasil audit ataupun pemeriksaan saksi-saksi. "Jangan main-main dengan kasus korupsi dana BOS. Itu program dari Pemerintah Pusat dalam Sistem Pendidikan Nasional lho," pungkas Dosen Pasca Sarjana Unmuh Jogjakarta. (Kris/mac)

Post a Comment

0 Comments