Tim Cobra Polres Lumajang Kejar Pelaku Begal Hingga Pulau Dewata



Lumajang, KaJe
Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap salah seorang pelaku begal di wilayah Lumajang. Tak tanggung tanggung, Tim Cobra mengejar pelaku hingga ke Pulau Bali. Keberhasilan ini pun didapatkan dengan dibantu oleh Tim Macan Nusantara Bersatu yang berada di wilayah hukum Polda Bali.

Adalah Muhamad Imron alias Dewo (24 th) yang berhasil ditangkap oleh petugas. Lelaki yang beralamat di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap di rumah kosnya yang beralamat di Jl. Bung Tomo 6 Denpasar Barat Provinsi Bali. Penangkapan ini sendiri dipimpin oleh Ipda Ahmad Fahri S.Tr.K selaku Kanit Pidum Polres Lumajang.

Dalam penangkapan ini, petugas harus memuntahkan peluru ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan dibekuk. Diketahui, Imron adalah otak atas kejadian pembegalan yang berada di Selatan Gor Wira Bhakti Lumajang  pada tanggal 14 April 2018 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis mio.

Selain itu, petugas juga mengamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor jenis Beat yang ditengarai barang bukti aksi begal tkp Jl. Karang Bendo Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 April 2018 serta satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja  2 tak, yang mana digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan nya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja nyata dari Tim Cobra Polres Lumajang. “Kejadian begal ini sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Ini menandakan bahwa kami tak akan melupakan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukum kami. Jangan main main dengan tim Cobra Polres Lumajang jika tak mau dipatuk oleh Cobra kami," ungkap Kapolres.

  “Selain pelaku Imron alias Dewo, masih ada dua orang DPO dengan inisial DC dan DF. Saya himbau kepada kedua orang ini agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat. Karena jika tidak, maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun anda berlari," terang Kapolres.

  Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang juga menjabat sebagai Katim Cobra menyatakan akan terus mengobarkan perang terhadap pelaku kriminal. "Data yang masuk ke kami menyatakan bahwa kejadian menonjol saat ini cukup turun drastis dibandingkan beberapa bulan yang lalu. Meskipun demikian, kami tak akan menurunkan intensitas tindakan represif yang memang diperlukan untuk terus memberantas kriminal di wilayah hukum Polres Lumajang," tegas Hasran Cobra.

  Untuk diketahui, pelaku sendiri diancam kurungan penjara selama 9 th karena terbukti telah melanggar pasal 365 KUHP atas tindakan begalnya tersebut.(Suatman)

Post a Comment

0 Comments