Tiga Pilar Tegakan Pnindakan Disiplin Protokol 0Kesehatan


 

Jember,kabarejember.com 

- -- Tiga Pilar di Kabupaten Jember yakni pemkab, Polri dan TNI akan menerapkan penindakan guna menegakkan aturan protokol kesehatan di masyarakat. Ini sesuai instruksi presiden untuk mempercepat kondisi pulih dari wabah virus korona.Rabu, (26/8). 


“Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin protokol Covid-19 di Jember,” ungkap Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Senin kemarin saat apel siaga pencanangan pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo di Pendapa Wahyawibawagraha.


Sebagaimana diketahui, presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


“Sesuai inpres tersebut, kami tindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Covid-19, dengan sanksi,” imbuh Bupati Faida.


Perbup itu menyebut ada tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan. Yakni perseorangan, tempat usaha, dan tempat umum yang ada penanggung jawab pengelolaan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang.


“Kewajiban bermasker tentu saja bagi seluruh orang tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat massif. Waktunya untuk mengajak masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya ditegakkan,” ulasnya.


Bupati memberi contoh, ketika seseorang ke pasar dan tidak memakai masker, maka orang itu tidak boleh masuk ke pasar.


Tempat usaha juga harus memastikan seluruh karyawannya dan pengunjung menggunakan masker. Mereka harus menyiapkan sarana cuci tangan, jaga jarak, dan memastikan peraturan tersebut terlaksana dengan baik.


Di tempat umum, jika ditemukan ada pihak yang melanggar aturan pencegahan Covid-19, maka penanggung jawab tempat tersebut akan menerima sanksi. Mulai dari teguran tertulis, yang dalam tiga hari harus ditindaklanjuti.


Di tempat usaha, jika ditemukan ada pengunjung tidak bermasker diizinkan masuk, maka yang ditegur adalah pengelola tempat usaha itu.


Teguran tertulis itu dapat diberikan sampai tiga kali.  Apabila sudah tiga kali, maka akan dilakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha itu selama tujuh hari, untuk mendapatkan penataran tentang protokol Covid-19 dan memastikan kepatuhan penerapannya.


“Penindakan akan dilakukan setiap hari, untuk tempat usaha sesuai jam operasional,”  jelasnya didampingi Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, dan Dandim 0824 Letkol Inf. La Ode M. Nurdin.


Meski ada penindakan tegas, bupati menegaskan tidak ada sanksi denda uang. Ini karena Pemkab Jember lebih menginginkan Jember aman dari Covid-19 dan seluruh masyarakat sadar menggunakan masker. ( SGM) 


Post a Comment

0 Comments