Pinta Ahli Waris Simple Pokok Dibayar Selesai



Banyuwangi, merdekanews.net ----

Polemik SDN I Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi hingga kini masih berlangsung . dampak dari polemik antara ahli waris melawan Pemda Banyuwangi itu otomatis mengganggu proses KBM sejak SDN I Klatak di segel ahli waris 22 Desember 2020.  Berdasar informasi yang di himpun merdekanews.net bahwa ahli waris meminta sederhana agar polemik kepemilikan tanah SDN I Klatak berakhir. "Pokoknya dibayar, selesai perkaranya, "ungkap Mentik kerabat ahli waris kepada media. 

 Menurut dia iktikad baik dari Pemda Banyuwangi tidak ada bahkan nyaris tidak ada kabar sehingga membuat ahli waris jengkel lalu menutup akses jalan masuk SDN I Klatak dengan batu kali. Bahkan tidak hanya itu kata Mentik ahli waris pernah mendiami SDN I Klatak menginap berhari hari.  "tuntutan nya hanya satu,  penuhi hak kami selaku ahli waris atas tanah itu," ucap Mentik


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyatakan, bahwa Pemkab Banyuwangi memiliki pendapat hukum sendiri terkait persoalan SDN Klatak ini. Berdasarkan klausul dalam Putusan MA keputusan itu hanya menegaskan pembatalan sertipikat yang di buat BPN yang atas nama hak pakainya Pemda Banyuwangi.


"Ada juga klausul berikutnya bahwa amar putusan ini tidak serta merta menetapkan menjadi milik penggugat dan ketiga bahwa untuk bersifat tetap masih membutuhkan putusan pengadilan lagi," tegasnya.


Sehingga menurutnya, saat ini status kepemilikan tanah SDN Klatak itu belum jelas. Namun karena di dalamnya ada aset pemda berupa gedung sekolah dan saat ini siswa benar-benar membutuhkan gedung tersebut untuk proses pembelajaran, maka hari ini dilakukan pembukaan dengan tetap antispasi manakala ada reaksi dari maka akan tetap mengendepankan asas musyawarah.


"Hampir 500 Siswa SD ini membutuhkan segera fasilitas untuk belajar tatap muka," ujarnya.


Untuk diketahui, SDN Klatak disegel oleh Dedy Mardiyanto yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Penyegelan dilakukan sejak 22 Desember 2020 dengan memasang banner dan menumpuk sejumlah material batu di pintu masuk sekolah tersebut. Dedy mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 68 PK/TUN/2013. (Anw) 


Post a Comment

0 Comments