Kades Barongsawahan Dapat Surat Teguran 1 Terkait Pencaplokan Tanah Bengkok


Jombang, Merdekanews.id — Dugaan pemotongan tanah bengkok milik tiga Kepala Dusun (Kasun) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo oleh Kepala Desa (Kades) setempat, masih menjadi isu panas di Kabupaten Jombang.

Kepala Desa (Kades) yang diketahui berinisial IK rupanya sejak lama diisukan melakukan pemotongan tanah bengkok tersebut. Bahkan dalam kepemimpinannya, ia seringkali mengambil keputusan untuk kepentingan pribadinya.

Lebih parahnya lagi, Kades berinisial IK tersebut juga seringkali diisukan mencatut nama pimpinan Forkopimda Kabupaten Jombang demi memuluskan kepentingan pribadinya. Nama-nama yang diduga dicatut diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, dan Bupati Jombang.

Salah satu warga ketika di temui awak media menjelaskan, saat ia mendatangi nama-nama yang diduga dicatut, ia tak pernah menerima jawaban bahwa nama-nama yang dicatut mengintruksikan melakukan pemotongan tanah bengkok.

Ketika diklarifikasi kepada nama-nama yang dicatut, mereka kompak menyatakan bahwa Kades Barongsawahan tidak pernah menyampaikan permasalahan tanah bengkok atau permasalahan lainnya di Barongsawahan, ungkapnya .

Lebih lanjut, warga yang tak ingin namanya di tulis di pemberitaan ini menyoalkan peran BPD dalam menyikapi berbagai persoalan di Desanya. Ia menilai bahwa BPD di Desanya sudah lumpuh dan tidak berfungsi .

“Yang patut kami pertanyakan, peran BPD itu apa? Kalau hanya sebagai kelengkapan struktur desa ya mendingan dibubarkan saja. Daripada keberadaanya tidak menguntungkan masyarakat Barongsawahan”, cetusnya.

Sementara itu, atas kegaduhan yang terjadi di Barongsawahan, Mahmudi Camat Bandarkedungmulyo pun langsung merespon dengan memberikan surat teguran 1 terhadap IK selaku Kades Barongsawahan dengan No. Surat 140/548/415.57/2022. Dalam surat itu berisi dua poin, diantaranya:

Kades Barongsawahan dalam pelaksanaan tanah bengkok desa tidak sesuai dengan Permendes No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa .
Kades Barongsawahan dalam pelaksanaan tanah bengkok desa tidak sesuai dengan Perbup Jombang No. 10 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Jombang.

Di sisi lain, terkait pencatutan nama yang marak terjadi, beberapa pimpinan Forkopimda Kabupaten Jombang pun mulai angkat bicara. Salah satunya yakni Nindya Agung, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang.

Dikatakannya, “apabila Kades itu terbukti melakukan kesalahan, maka mekanisme pemberian sanksi terhadap Kades itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2016”. Terang Agung

Kepala inspektorat ini juga menambahkan. “Diawali dulu adanya proses komunikasi dan pengawasan oleh BPD, apabila tidak tuntas baru kemudian BPD melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, dan Camat akan memberikan pembinaan dan pemberian sanksi kepada Kades sesuai mekanisme Pasal 4 dan seterusnya. Tapi coba kami akan turun ke Kecamatan untuk mengumpulkan BPD, Kades, Perangkat Desa dan Camat”, tuturnya.

Di lain pihak, menyoal kebenaran dan tanggapannya atas persoalan di wilayahnya, Ketua BPD Barongsawahan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tampak belum memberikan tanggapan apapun.
(sobi/Mac)

Post a Comment

0 Comments