Dinilai Lamban Penyidik Tipikor Polres Jombang Dilaporkan Ke Ditpropam Dan Wassidik Polda Jatim

Jombang, Merdekanews.id - Kelambanan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dalam penanganan laporan kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang senilai 588 juta rupiah, akhirnya mendapatkan respon cepat dari Kuasa Hukum LSM LPHM Pandawa, Beny Hendro Yulianto, SH. 
Beny bersama dengan principal dalam hal ini Ketua LPHM Pandawa Cucuk Wahyu Riyanto, akhirnya melaporkan kinerja Unit Tipikor yang dinilai kurang responsif dan terkesan jalan di tempat. Padahal kasus dugaan bancakan dana BumDes Jatigedong tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu hingga berganti tiga Kasatreskrim dan dua Kanit Tipikor. Beny selaku kuasa hukum kepada sejumlah awak media membenarkan, pihaknya sengaja membuat pengaduan kepada pihak DITPROPAM dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam rangka kapasitasnya sebagai penasihat hukum untuk membuat laporan atau pengaduan perihal lambannya penanganan penyelidikan tentang dugaan penyelewengan dana  Bumdes di desa Jatigedong Kecamatan Ploso tahun 2021 lalu. 

"Kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun ditangani penyidik unit tipidkor Polres Jombang tapi setiap dikonfirmasi Kanit Tipikor beralasan menunggu hasil audit Inspektorat dan Kasatreskrim tang baru. Padahal hasil audit dan ekspose antara pihak Inspektorat Pemkab Jombang yang dimintai tolong Satreskrim Polres Jombang, sudah dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu" ujar Beny sambil menunjukkan chatt kliennya dengan Eko Prasetyo selaku ketua auditor yakni Insoektur Pembantu (Irban) divisi investigasi Inspektorat Eko Prasetyo dengan Kanit Tipidkor Ipda Sugiarto. 

Namun justru jawaban dari Kasatreskrim AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi beberapa hari lalu beralasan menunggu APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini inspektorat Jombang. 

"Ada apa ini dengan penyidik tipidkor dan kasatreskrim yang baru?apakah Kasatreskrim yang baru tidak mendapatkan informasi sepenuhnya dari Kanit Tipidkor sehingga jawabannya seolah belum mengetahui bahwa hasil audit dan ekspose sudah dilakukan saat Kasatreskrim sebelumnya AKP Giadi masih menjabat pertengahan Januari 2023 lalu? Sehingga Kasatreskrim yang baru tidak dapat info yang komprehensif dari Kanit Tipidkor?" kata beny sambil mengernyitkan dahi tanda keheranan.

Di sisi lain Beny juga membeberkan sejumlah hal yang sudah diadukan oleh kliennya tersebut ke Polda Jatim. Termasuk soal dugaan adanya upaya oknum yang sengaja memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.

"Bukan tanpa alasan klien saya saudara Cucuk mengadukan hal ini ke DITPROPAM  dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebab proses penyelidikan atas laporannya yang sudah memasuki tahun kedua tersebut hanya menghasilkan 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bahkan meski sudah berganti 3 Kasatreskrim mulai era AKP Teguh, AKP Giadi dan sampai pergantian Kasatreskrim yang baru AKP Aldo Febrianto ini belum pernah ada gelar perkara sama sekali, lalu apa kendalanya?Padahal menurut keterangan klien, pihak inspektorat Pemkab Jombang yang dimintai bantuan oleh penyidik untuk mengaudit dugaan penyelewengan dana sebesar Rp.588 juta tersebut dan dana lainnya, sudah menyerahkan hasil audit dan ekspose pada Kanit Tipikor Ipda Sugiarto pada pertengahan Januari 2023 lalu,” ujar Beny.

Beny menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, sudah berulang kali menanyakan melalui aplikasi pesan  whattsap maupun lewat telepon kepada penyidik namun tidak mendapat respon yang positif terkait dengan laporannya tersebut ,” urai beny sambil menunjukkan sejumlah screenshot hasil chatt Ketua LPHM Pandawa dengan Kanit Tipikor Ipda Sugiarto dan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto. (Tim)

Post a Comment

0 Comments