Sehari, Tim Opsnal Satreskoba Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba





Lumajang, KaJe
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dua Tkp berbeda dalam waktu sehari.
Dua Tkp tersebut adalah  di Dusun  Keloran Desa Kaliwungu Kecamatan  Tempeh Kab Lumajang.

Pelaku bernama AMIRI (25) yang bekerja sebagai seorang petani harus diamankan oleh petugas karena didapati menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya dengan barang bukti sabu seberat  0,26 Gram.
Serta tersangka NUR MUHAMMAD alias MAT PELOR (36) asal Dusun  Karangjati Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan sabu seberat 0,03 Gram.

Keduanya diamankan petugas di rumahnya tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis sabu.

Di Tkp pertama sabu seberat 0,26 Gram berhasil diamankan dari tangan pelaku beserta alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik bulat warna putih. pada ujung tutup botol terdapat 2  lubang dan masing masing  lubang terangkai dengan sedotan plastik warna putih yang  salah satu ujung sedotan tersebut tersambung dengan sebuah pivet kaca sebagai media pembakaran sabu.
Sedangkan , Tkp kedua barang bukti sabu seberat 0,03 Gram diamanakan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
“Alhamdulilah kembali terungkap kasus penyalah gunaan Narkotika di Lumajang. Dalam sehari Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yang berbeda. Sekali lagi gendering perang tehadap penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten  Lumajang sudah kami kumandangkan," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya  tidak akan henti hentinya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika."Saya pernah sebagai Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya di Lumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba, saya ingin membuat Lumajang bebas dari narkoba. semoga dengan upaya seperti ini bisa terwujud Lumajang bebas dari Narkoba, ”ujar Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH membenar yang  dikatakan  Kapolres Lumajang. " Keseriusan kami akan diimplementasikan melalui semangat dalam mengungkap peredaran Narkotika di Kabupaten  Lumajang agar Kab Lumajang bisa bersih dari peredaran Narkotika yang notabene dapat merusak generasi bangsa," bebernya.

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling selama 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Suatman)

Post a Comment

0 Comments