Satnarkoba Polres Jember Bekuk Komplotan dan Pengedar Narkoba


Jember, Kabarejember.com
---- Pada tanggal 3 Oktober 2019 kemarin Polres Jember pimpinan AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum berhasil membekuk komplotan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jember.

 Hal ini disampaikan AKPB. Alfian saat menggelar Press Converence Senin 07/10/2019 di halaman Mapolres Jember.

Pada kesempatan kali ini Kapolres mengatakan bahwa Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pelaku pengguna dan pengedar narkoba.

 Masing-masing bernama Siras Husain dan Wibianto. Dari kedua tersangka ini Satreskoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya  seperempat gram sabu sabu 7 setengah butir ekstasi, beberapa buah bong (alat isap Sabu-sabu),dan 1 buah timbangan mini.

Kedua tersangka ini diamankan Satreskoba di rumah salah satu pelaku jln. Mojopahit blok i no 10 Kelurahan Sempusari  Kabupaten Jember.

Berdasarkan perbuatannya kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Mul)

Post a Comment

0 Comments