POlres Lumajang Ringkus Pencurian HP di Halaman Toko Swalayan


Lumajang, Merdekanews.id Dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Polres Lumajag, berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk.

Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajangengah akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart," ujarnya

Hari Siswanto mengatakan, Kasus pencurian handphone di terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di Halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan.

"Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri Handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terpakir di halaman toko Asy Mart," ujarnya.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai ruk muatan yang berisi pesanaan barang milik toko Asy Mart, kemudian memakirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truck tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truck dalam keadaan terbuka.

"korban bersama membongkar muatan truck tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truck," ujarnya.

Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang  kemudi sudah tidak ada.

"Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut disekitar area lingkunga, karena mengetahui ada Handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus Handphone merk Honor.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Post a Comment

0 Comments