Lumajang, Merdekanews.id Dalam operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lumajang kembali melakukan razia dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas. Razia kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian. Dalam razia kali ini petugas Satlantas Polres Lumajang menindak truk yang melanggar jam operasional. Dimana truk dilarang melintas wilayah Kabupaten Lumajang berlaku mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Tidak hanya truk yang diberikan tindakan tilang, sepeda motor yang tidak sesuai spektek juga diberikan tindakan tilang. Razia digelar pagi hari polisi menindak 33 pelanggar "Kendaraan truk yang diberikan surat tilang sebanyak 17 karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek," Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah. Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam ...