Lumajang, Kabarejember.com (31/07/2019) ---- Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus tiga pengedar pil koplo di TKP yang berbeda dengan modus yang sama yakni penyalahgunaan obat terlarang. Tkp pertama di area pertokoan (Plaza) Lumajang Jl PB Sudirman Kec/Kab Lumajang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap Devi Kurniawan (24 ) warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kec. Padang Kab. Lumajang dan AR (18) Dusun Krajan Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang. Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 wib kemarin (30/07), dari tersangka diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000. Untuk Tkp Kedua pada sekitar pukul 14.00, diamankan seorang pelajar berinisial AV (17th) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab. Lumajang diamankan di Di dalam ruangan 'jurusan Bengkel' SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang. Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144...